Berita Terkini

Sosialisasi terhadap Ormas

Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Bersama Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan Panyabungan (28/03/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) melakukan sosialisasi terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Aula Hotel Madina Sejahtera pada hari Kamis (28/03/19). Sosialisasi ini dimaksudkan kepada Ormas dan OKP untuk menambah pengetahuan tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 (Pemilu 2019). Sebagai tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah Para Ormas dan OKP dapat mensosialisasikan tentang tata cara Pemilu 2019 kepada bagian dari organisasi yang lain di Kabupaten Mandailing Natal. Sosialisasi Bersama Stakeholder, Ormas dan OKP Dalam Sesi Pertama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Faisal memaparkan materi tentang Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih yang terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemaparan Materi oleh Ahmad Faisal A. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Pemilih yang : 1.Terdaftar dalam Model A.3-KPU. 2.Mendapat Model C6-KPU. 3.Membawa KTP atau Indentitas Lain (Suket, Paspor, KK atau SIM). 4..Kalau tidak dapat menunjukkan Model C6-KPU bisa menunjukkan Kartu Identitas. 5.Jadwal pukul 07.00 s.d 13.00 WIB. B. Daftar Pemilih Tambahan adalah Pemilih yang : 1.Terdaftar dalam Model A.4-KPU. 2.Membawa A.5-KPU 30 hari sebelum hari H kepada PPS. 3.Kalau tidak melapor sebagaimana di atas dapat di fasilitasi hak pilihnya pada hari H dan dicatat KPPS 4. 4.Membawa KTP atau Indentitas Lain (Suket, Paspor, KK atau SIM). 5.Jadwal pukul 07.00 s.d 13.00 WIB. C. Daftar Pemilih Khusus 1.Terdaftar dalam Model A.DPK-KPU. 2. Menggunakan KTP Elektronik pada hari Pemungutan Suara. 3. Memilih sesuai alamat KTP Elektronik 4. Jadwal Satu jam sebelum Pemungutan Suara selesai. Kemudian di Sesi Kedua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisi Masyarakat dan SDM, Muhammad Husein Lubis memaparakan bagaimana Kategori Suara Sah dan Tidak Sah. Pemaparan Materi oleh Muhammad Husein Lubis Seyogiyanya Suara Sah dalam Pemilihan Presiden dan DPD itu sama, yakni berada di Nomor Urut, Foto dan Nama Calon serta selagi masih didalam kotak yang sama dan tidak mencoret/merusak Surat Suara. Namun pada Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agak berbeda. Dikarenakan Selain Partai terdapat juga Nama-nama Calon yang dipromosikan oleh Partai. Jika pada saat Pemilih mencoblos pada kolom-kolom yang berada didalam kotak satu Partai akan dikategorikan Sah atau sebaliknya. ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah Download Materi dibawah ini : 02.1 SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAHDownload

PPK Kecamatan Batahan bersama Panwaslu Kecamatan Batahan mengunjungi PTPN IV dan PT. Palmaris Raya

PPK Kecamatan Batahan bersama Panwaslu Kecamatan Batahan mengunjungi PTPN IV dan PT. Palmaris Raya KPU Madina-Panyabungan (26/12/2018), PPK Kecamatan Batahan bersama Panwaslu Kecamatan Batahan mengunjungi PTPN IV dan PT. Palmaris Raya dalam rangka menyampaikan pemberitahuan kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Khusus 1 (DPK.1) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 berdasarkan surat KPU RI Nomor : 1543/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pencetakan By Name DPTHP 2, Rekap DPK dan DPTb.