Berita Terkini

Pengumuman Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal Dalam Pemilu Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut : 1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian: a. Tanggal 4 s.d 17 Juli 2018 b. Waktu 1) Hari Pertama s.d ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d 24.00 WIB c. Tempat Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Jalan Merdeka No 02 Kayujati Panyabungan. 2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon ke dalam Sistem lnformasi Pencalonan (SILON). 3. Syarat Pengajuan Bakal Calon a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik yang sah sesuai dengan tingkatannya. b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan. e. Daftar bakal calon disetiap daerah pemilihan sudah diproses dalam aplikasi SILON. 4. Syarat Bakal Calon Bakal calon anggota DPRD adalah Warga Negara Indanesia dah harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indanesia. d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa indanesia. e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. f. setia kepada Pancaslla, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indanesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indanesia, dan Bhinneka Tunggal lka. g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau leblh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. j. terdaftar sebagai pemilih. k. bersedia bekerja sepenuh waktu. I. Mengundurkan diri sebagai : 1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota; 2) kepala desa; 3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam Pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan; 4) Aparatur Sipil Negara 5) anggota Tentara Nasional Indanesia; 6) anggota Kepolisian Negara Republik Indanesia; 7) direksi, komisaris; dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas. n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; o. bersedia untuk tidaki merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; p. menjadi anggota partai politik; q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) partai politik; s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil, dan t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berada dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. 5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon a. mempedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. b. formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (SILON). c. seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap. d. dokumen sebagai dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map. e. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagalmana dimaksud pada angka 4 huruf I diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman www.kpu.go.id. 6. Data dan lnformasi Tahapan Pencalonan a. lnformasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DRRD Kabupaten Mandailing Natal dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Mandailing Natal Jalan Merdeka No 02 Kayujati Panyabungan. b. Data dan lnformasi mengenai pelaksaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id   Terlampir Download Form Dokumen Dibawah: Form Calon DPRD

Rapat Pleno Rutin Ren-Giat minggu ke depan.

Panyabungan-KPU Madina (01/04/2019) KPU Kabupaten Mandailing Natal gelar Rapat Pleno rutin Rencana Kegiatan (Ren-Giat) minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal di aula KPU Kabupaten Mandailing Natal, Senin (01/04/2019) Rapat di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Fadhillah Syarief), dalam rapat tersebut hadir Komisioner Anggota (Ahmad Faisal), (Muhammad Ikhsan), (Muhammad Yasir Nasution), (Muhammad Husein Lubis) dan Sekretaris KPU Kabupaten Mandailing Natal (Sayur Nasution) serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal. Rapat Pleno Rutin Ren-Giat minggu ke depan. Rapat pleno rutin ini mengagendakan pembahasan tindak lanjut rencana kegiatan minggu sebelumnya dan rencana kegiatan seminggu kedepan. Beberapa hal yang dibahas saat rapat di antaranya ; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Pencetakan Formulir Model A3 dan A4 (menunggu selesainya Rapat Pleno DPTHP 3 dan DPTb) tingkat Nasional;Melakukan pemetaan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Divisi Teknis Penyelengaraan; Selasa Tanggal 02 April 2019 Simulasi Sistem Informasi Pemungutan suara (SITUNG) Nasional; Tanggal 03 s/d 04 April 2019 Bimtek Operator Sistem Informasi Pemungutan suara (SITUNG)  dan Simulasi Operator Sistem Informasi Pemungutan suara (SITUNG) Kecamatan;Jum

Logistik Pemilu 2014 Gunakan Barang Habis Pakai

Jakarta, kpu.go.id- Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tinggal hitungan bulan saja. Salah satu unsur yang memiliki peran sentral dan strategis dalam menentukan keberhasilan pemilu ialah logistik pemilu. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan dan merencanakan logistik secara efektif dan efisien yakni dengan cara menggunakan barang yang habis pakai.

Populer

Belum ada data.