Berita Terkini

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL MELAKSANAKAN TAHAPAN SELEKSI WAWANCARA CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.

KPU Madina telah melaksanakan seleksi Wawancara Calon PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Hari Senin 05 April 2021 Pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Dalam hal ini Calon Anggota PPK Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang melaksanakan Seleksi Wawancara berjumlah 17 Orang dengan Rincian Kecamatan Muarasipongi sebanyak 10 Orang dan Kecamatan Panyabungan Utara sebanyak 7 Orang. Komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal memberikan Pertanyaan kepada Calon PPK Pasca Putusan MK Komisioner KPU Madina mencatat hasil jawaban dari Calon PPK Pasca Putusan MK Calon Anggota PPK Pasca Putusan MK dari Keterwakilan Perempuan

Paslon Tanda Tangani Specimen Surat Suara

KPU Madina bersama dengan Pasangan Calon atau Tim Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015, Polres Madina, dan Panwaslih Madina saat melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencetakan Surat Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Kamis, (5/11). (Foto.dok/along/KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2015, telah menyetujui akurasi penulisan ejaan nama sesuai KTP yang diterakan dalam specimen surat suara. Dengan persetujuan tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) akan melakukan pencetakan surat suara. Berdasarkan keterangan Koordinator Divisi Logistik, Perencanaan Keuangan, dan SDM, Asrizal Lubis, penulisan nama dalam surat suara, harus sesuai dengan penulisan nama yang tertera di KTP.