Berita Terkini

KPU Madina Lakukan Pencermatan Daftar Pemlih

Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani (kiri) saat menyampaikan arahan terkait pencermatan Daftar Pemilih kepada PPK se-Madina didampingi Kasubbag Program dan Data KPU Madina, Syaiful Azhar dan Staf Program dan Data KPU Madina, Abdul Somad yang berlangsung di Aula KPU Madina, Selasa, (3/11). (foto.dok/along/KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) lakukan pencermatan terhadap daftar pemilih. Pencermatan terhadap daftar pemilih itu meliputi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan-I (DPTb-I). Pencermatan terhadap daftar pemilih ini dengan menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Madina yang berlangusung di Aula KPU Madina, Selasa, (3/11). Dalam pertemuan itu, ada 7 (tujuh) point yang harus dilaksanakan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ). Pertama, PPS melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 yang disampaikan KPU Madina. Kedua, setelah dilakukan pencermatan, PPS mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) lagi sebagai pemilih dan mengisi kolom keterangan di DPT/DPTb-1. Pada kesempatan itu, Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani menyampaikan, nama-nama yang TMS itu meliputi, meninggal dunia; pindah domisili; alih status menjadi TNI/Polri; terdaftar lebih dari 1 (satu) kali (ganda); terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan Surat Keterangan Dokter; dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada point ketiga, PPS mengisi rekap manual hasil pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 yang dituangkan dalam format rekapitulasi pencermatan DPT dan DPTb-I. Keempat, penyerahan DPT dan DPTb-1 dan hasil pencermatan disampaikan PPS kepada PPK dengan menggunakan tanda terima penyerahan. Kelima, hasil pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 sudah harus disampaikan kepada PPK paling lambat tanggal 10 Nopember 2015 ke KPU Madina.

Pleno Rutin KPU Madina, 13 Maret 2017

Dokumentasi Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Senin 13 Maret 2017   [caption id="attachment_9472" align="aligncenter" width="549"] Pleno Rutin KPU Madina, Senin 13 Maret 2017[/caption]   [caption id="attachment_9473" align="aligncenter" width="554"] Pleno Rutin KPU Madina, Senin 13 Maret 2017[/caption]   [caption id="attachment_9471" align="aligncenter" width="553"] Kasubbag Hukum KPU Madina, Samsul Eddy Pulungan (kiri), Kasubbag Teknis, Pajaruddin (tengah), dan Kasubbag Program dan Data, Muslih (kedua kanan), serta Sekretaris KPU Madina, Mawardi (kanan)[/caption]   [caption id="attachment_9474" align="aligncenter" width="551"] Sekretaris KPU Madina, Mawardi (kanan) dan Konsultan IT KPU Madina, Muhammad Rizki (baju kotak)[/caption]   [caption id="attachment_9477" align="aligncenter" width="549"] Staf Sekretariat KPU Madina[/caption]   [caption id="attachment_9475" align="aligncenter" width="550"] Simulasi Website Akses KPU Madina oleh Rahmad Sulaiman (18, duduk tengah), siswa SLB Negeri Panyabungan didampingi Guru SLB, Odas (kanan) dan Merti Yumiskawati (kiri) serta Anggota KPU Madina Divisi SDM dan Parmas, Akhir Mada (berdiri).[/caption]   [caption id="attachment_9476" align="aligncenter" width="555"] Simulasi Website Akses KPU Madina oleh siswa SLB Negeri Panyabungan, Rahmad Sulaiman (18, baju putih),

PUTUSAN NOMOR 86/PHP.BUP-XIX/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Mengadili, Dalam Eksepsi :1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan kabur, dan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum;2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.Dalam Pokok Permohonan :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6- Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya . Putusan-MK-Nomor-86-Kab.-Mandailing-NatalUnduh

Populer

Belum ada data.