Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief. (Foto.dok/along/KPU Madina).
KPUMadina-Panyabungan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief menyampaikan, setiap Pasangan Calon harus mematuhi mekanisme kampanye rapat umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dia menyebutkan, mekanisme kampanye rapat umum merupakan ketentuan Pasal 42, 43, 44, dan 45 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.