Berita Terkini

RAPAT PENYELAMATAN ARSIP PEMILU 2004 S.D 2009 KPU MADINA

Panyabungan, kpud-madinakab.go.id. (8/12/2014), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal pada hari Senin (8/12) mengadakan rapat Lanjutan Penyelamatan arsip Pemilu 2004 bertempat di Aula KPU Kabupaten Mandailing Natal setelah sebelumnya ditempat yang sama pada hari Kamis (4/12) telah diselenggarakan Rapat Awal membahas persiapan Penyelamatan Arsip Pemilu KPU Madina. Rapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 045/2882/KPAD/2014 tanggal 7 November 2014 perihal Permintaan Data Arsip. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Madina tersebut dihadiri oleh seluruh angota KPU Madina, Para Kasubag dilingkungan KPU Madina dan sejumlah staf pegawai KPU Mandailing Natal. Dalam rapat tersebut Ketua KPU Madina, Agussalam, S.H.I menyebutkan bahwa Pengelolaan , pemeliharaan, dan perawatan arsip Pemilu di Kabupaten/Kota adalah salah satu kewajiban dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. selain itu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 82, bahwa arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah (instansi vertikal) dapat menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain. oleh karena itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 05/KB/KPU Tahun 2012 dan Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen Pemilihan Umum. Selanjutnya Kepala ANRI telah mengeluarkan Persetujuan Nomor: P.JRA/69/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum serta terakhir Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis KPU. "Seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Arsip/Dokumen Pemilu harus kita pahami,hal ini penting karena Arsip dan Dokumen Pemilu terutama yang bernilai statis merupakan bahagian dari dokumentasi sejarah bangsa yang kelak akan berguna bagi anak cucu kita dibelakang hari, untuk itu Arsip/Dokumen Pemilu tersebut harus tetap ada, harus dikelola dan dirawat dengan baik" tegas Agus Salam. Rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB tersebut akhirnya merekomendasikan kepada seluruh pegawai sekretariat KPU Madina untuk bersama-sama mendata dan mencari kembali Arsip/Dokumen Pemilu Legislatif dan Pilpres 2004, Pilkada Bupati Madina 2005 serta Arsip/Dokumen Pemilu 2009 dan Pilkada Bupati 2010. Selanjutanya Data seluruh Arsip/Dokumen Pemilu tersebut akan diserahkan kepada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip KPU. (ASN). Tampilan judul slide pemaparan Ketua KPU Madina dihadapan peserta rapat tentang pengelolaan arsip pemilu Ketua KPU Madina Agus Salam sedang memaparkan Tata Cara Penyelematan Arsip Pemilu dihadapan para Kasubag Para Peserta Rapat sedang berdiskusi mengenai penyelamatan arsip Pemilu Madina sejak Pemilu 2004, Pemilukada 2005, Pemilu 2009, sampai dengan Arsip Pemilukada 2010 Kasubag Data KPU Madina bersama Anggota KPU Divisi Hukum serius menyimak presentase dari ketua KPU Madina

Terkait Iklan Kampanye, KPU Madina Gelar Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi Persiapan Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Kamis, (12/11). (Foto.dok/along/KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat koordinasi persiapan penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang akan digelar serentak secara nasional 9 Desember 2015 mendatang. Rapat koordinasi itu dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam rapat koordinasi itu diperoleh 4 (empat) kesepakatan, yaitu, pertama, pihak pasangan calon melakukan rekaman iklan kampanye di radio paling lama tanggal 15 Nopember 2015. Kedua, pihak radio menyerahkan Jingle hasil rekaman kampanye pasangan calon ke KPU Kabupaten Mandailing Natal paling lama tanggal 19 Nopember 2015. Ketiga, pihak pasangan calon dan pihak media massa cetak sepakat untuk menerbitkan iklan kampanye dengan ukuran setengah halaman, dan keempat, pihak pasangan calon menyerahkan soft copy dan hard copy desain untuk media massa cetak paling lama tanggal 19 Nopember 2015 ke KPU Kabupaten Mandailing Natal. Rapat itu dihadiri Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief, Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada, Bendahara Pengeluaran KPU Madina, Muslih, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslin) Madina, Tim Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 3, serta Pimpinan Redaksi media massa cetak dan media massa elektronik (radio). (along/jw/KPU Madina). ===@

Surat Edaran KPU RI Nomor 742/PL.02.4-SD/06/KPU/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

[caption id="" align="alignnone" width="815"] Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota[/caption] tahapan penelitian syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :   SK dapat diunduh dibawah ini : SK.KPU RI Nomor : 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018