Panyabungan-KPU Madina (02/04/2020)
Sebelumnya kita mengenal social distancing, yang kemudian frasa itu diubah menjadi physical distancing oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak Jumat (20/3/2020). Physical distancing atau jaga jarak merupakan hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
WHO sebenarnya tidak menyarankan Semprot Disinfektan, Ini Solusi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga sangat bagus. Namun, menjaga jarak fisik bukan berarti kita memutus hubungan sosial dengan orang yang kita sayangi dan cintai.
Muhammad Husein Lubis, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Madina mengatakan