Berita Terkini

HARI PERTAMA SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILBUP MADINA TAHUN 2020

Panyabungan-KPU Madina (08/02/2020) HARI PERTAMA SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILBUP MADINA TAHUN 2020 KPU Madina mulai lakukan seleksi Wawancara calon Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 berdasarkan surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. HARI PERTAMA SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILBUP MADINA TAHUN 2020 Pada hari pertama ini, KPU Madina menyeleksi calon Anggota PPK sebanyak 100 orang dari 10 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal yang berlangsung di Kantor KPU Madina. Sabtu (08/02/2020) HARI PERTAMA SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILBUP MADINA TAHUN 2020 Dalam seleksi Wawancara, calon Anggota PPK diberikan beberapa pertanyaan oleh masing-masing Komisioner KPU Madina. Dari hasil seleksi Wawancara ini nantinya KPU Madina akan meranking mulai dari urutan 1 (satu) s.d 10 (sepuluh) dari setiap Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. HARI PERTAMA SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILBUP MADINA TAHUN 2020 Hasil perankingan ini selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, setelah tahapan tanggapan masyarakat selanjutnya KPU Madina akan menetapkan

KPU MADINA NONAKTIFKAN ANGGOTA PPK DAN PPS PILKADA TAHUN 2020

Panyabungan-KPU Madina (28/03/2020) Berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan dasar tersebut, KPU Mandailing Natal menonaktifkan sementara kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penonaktifan sementara kegiatan tersebut meliputi kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 404 Desa/Kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penonaktifkan kegiatan itu melalui Surat Edaran KPU Mandailing Natal nomor 517/PL.02-SD/1213/KPU-Kab/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Penonaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Mandailing Natal. Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhillah Syarief menjelaskan bahwa penonaktifan Anggota PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179 dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 serta Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 285 terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Logistik Pilkada Madina Siap Didistribusikan

[caption id="attachment_7803" align="aligncenter" width="363"] Anggota KPU Madina Divisi Anggaran, Logistik, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Asrizal Lubis. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Anggaran, Logistik dan Sumber Daya Manusia (SDM), Asrizal Lubis menyampaikan, kebutuhan logistik perlengakapan penghitungan dan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 sudah siap untuk didistribusikan. Disampaikannya, pendistribusian logistik tersebut akan dimulai pada hari Jumat (4/12) besok.