Berita Terkini

BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN KE KPU MADINA

Panyabungan-KPU Madina (24/02/2020) BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN KE KPU MADINA Bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. AS Imran Khaitami Daulay, SH sudah menyerahkan syarat minimal jumlah dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020. Minggu (23/02/2020) BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN KE KPU MADINA Melalui Liaison Officer (LO), bakal pasangan calon menyerahkan syarat dukungan sebanyak 25.942 dukungan yang tersebar di 23 Kecamatan Kabupaten Mandailing Natal, dimana sesuai Peraturan KPU syarat jumlah minimal paling sedikit sebanyak 25.281 dukungan yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN KE KPU MADINA Penyerahan syarat dukungan tersebut berlangsung di aula Kantor KPU Madina pada Minggu malam tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 23.20 WIB yang dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KPU Madina, Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan calon perseorangan, Kepolisian Resort Mandailing Natal dan tak lupa pengawasan melekat selalu dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan sangat baik. BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN KE KPU MADINA Selanjutnya KPU Madina mulai melaksanakan pengecekan jumlah dukungan dan kelengkapan dukungan yang diserahkan untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut, adapun dokumen yang dicek yaitu Form Model B.1-KWK Perseorangan dan melihat kesesuaian dukungan di Form Model B.1.1-KWK Perseorangan dan mengecek sebaran dukungan melalui Form Model B.2-KWK Pereorangan. BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN KE KPU MADINA

Rapat Pleno Rutin

Panyabungan-KPU Madina (17/06/2019) KPU Madina gelar Rapat Pleno rutin Rencana Kegiatan (Ren-Giat) minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Madina yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Senin (17/06/2019) Rapat Pleno Rutin Rapat di buka langsung oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, dalam rapat tersebut hadir Komisioner Anggota, Ahmad Faisal serta jajaran Sekretariat KPU Madina. Rapat Pleno Rutin Rapat pleno rutin ini mengagendakan pembahasan tindak lanjut rencana kegiatan minggu sebelumnya dan rencana kegiatan minggu kedepan. Beberapa hal yang dibahas saat rapat di antaranya ; Pendokumentasian seluruh kegian acara terkait Pemilu 2019, Penetapan Kursi Calon Terpilih Aggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal serta Menyurati Partai Politik terkait tanda terima LHKPN calon Legislatif.

RIBUAN PENYELENGGARA PILKADA DILANTIK DI MADINA

KPUMadina-Panyabungan Hari ini Senin, (18/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Madina di Aula Gedung Serbaguna Pemkab Madina, Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Senin (18/5). Jumlah anggota PPK yang dilantik adalah 115 orang dari 23 Kecamatan dan 1000 orang lebih anggota PPS orang dari 404 desa/kelurahan se-Kabupaten Madina. Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Madina, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina M. Yusuf Nasution, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Halomoan Sianturi, SH.,MH, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Madina, AKBP Andri Setiawan, SH.,S.Ik, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf Abdul Muis Nasution, Camat se-Kabupaten Madina, unsur Muspida Plus Kabupaten Madina dan beberapa tokoh Partai Politik Kabupaten Madina. Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Madina mengharapkan agar penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai serta tentu saja lebih berkualitas dibandingkan dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan sebelumnya. Yusuf juga mengingatkan bahwa sumpah yang baru saja diucapkan oleh PPK dan PPS memiliki nilai sakral yang kelak harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Pengumuman KPU Mandailing Natal tentang Formulir C6

Pengumuman KPU Mandailing Natal Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih)   Sehubungan dengan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan Formulir C6-KWK (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Formulir Model C6-KWK bukanlah merupakan undangan untuk memilih akan tetapi hanya merupakan Surat Pemberitahuan tentang Waktu, Tempat dan Tanggal Pemungutan Suara. Bagi warga yang sudah ada namanya di dalam Daftar Pemilih (DPT atau DPTb-1) namun belum/tidak mendapatkan Formulir Model C6-KWK dari PPS/KPPS, maka warga yang bersangkutan tetap boleh datang ke TPS untuk memilih sesuai dengan alamat TPS tempat warga yang bersangkutan terdaftar. KPPS wajib untuk melayani hak pilih warga sebagaimana disebutkan dalam poin 2 (dua) di atas. Apabila ada warga yang sudah berhak memilih, akan tetapi namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih (DPT atau DPTb-1), maka warga yang bersangkutan tetap berhak untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/paspor/identitas lainnya dan berhak untuk memilih di TPS sesuai alamat yang ada dalam dokumen identitas tersebut. KPPS melayani hak pilih warga sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas mulai pukul 12.00 WIB dengan terlebih dahulu mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) yaitu formulir model A.Tb2-KWK. KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang sudah didaftarkan ke dalam DPTb-2 apabila surat suara masih tersedia. Dalam hal surat suara telah habis di TPS, maka KPPS mengarahkan pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat. Demikian kami umumkan untuk diketahui masyarakat luas.