Rakor Penetapan Hasil Pemilu 2019
KPUD Madina Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 Panyabungan (05/04/19) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal pada 05 April 2019. Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague Murni. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 1. Partai A mendapat total 24.000 suara 2. Partai B mendapat 15.000 suara 3. Partai C mendapat 9.000 suara 4. Partai D mendapat 5.000 suara A. Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 1. Partai A 24.000/1 = 24.000 2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 1. Partai A 24.000/5 = 4.800 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//3 = 1.666 Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. F. Cara Menentukan Kursi Keenam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 1. Partai A 24.000/5 = 4.800 2. Partai B 15.000/5 = 3.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//3 = 1.666 Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.