Berita Terkini

Rakor Penetapan Hasil Pemilu 2019

KPUD Madina Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 Panyabungan (05/04/19) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal pada 05 April 2019. Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague Murni. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 1. Partai A mendapat total 24.000 suara 2. Partai B mendapat 15.000 suara 3. Partai C mendapat 9.000 suara 4. Partai D mendapat 5.000 suara A. Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 1. Partai A 24.000/1 = 24.000 2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 1. Partai A 24.000/5 = 4.800 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//3 = 1.666 Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. F. Cara Menentukan Kursi Keenam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 1. Partai A 24.000/5 = 4.800 2. Partai B 15.000/5 = 3.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//3 = 1.666 Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

DCT PARTAI GARUDA DAPIL 1 MADINA

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN : I (SATU) DCT PARTAI GARUDA DAPIL 1 MADINA Download Lampiran Dokumen Calon Dibawah: HIRMAN YAKUB NSTDownload AHMADDownload DONNA FAUSIAH NASUTIONDownload ISWADI NASUTIONDownload RONI RIZKI SIREGARDownload YUVET FAKHRULIAN PULUNGANDownload NURHABIBAHDownload BENNY FATAHILLAH LUBISDownload

Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Juli 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Peleno  Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Periode Juli 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, Senin (3/8/2021). Pelaksanaan acara tersebut berdasarkan ketentuan Surat Ketua KPU RI Nomor 366.SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Surat Ketua KPU RI Nomor 132, tanggal 4 bulan Februari tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Rapat Koordinasi dengan Muspida Plus

Peserta Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi KPU Madina, Panwaslu Madina dengan Muspida Plus membahas permasalahan Desa Jambur Padang Matinggi, Senin, 10 Maret 2014 di Aula Kantor Bupati Madina (Masyarakat Desa Jambur Padang Matinggi ketika itu mengancam untuk memboikot Pemilu karena tuntutan mereka untuk pemekaran desa belum terealisasi oleh Pemkab), pada Pemilu-Pemilu sebelumnya masyarakat pro pemekaran sering memanfaatkan moment Pemilu untuk menuntut Pemda merealisasikan tuntutan mereka. Rapat koordinasi dengan Muspida Plus beserta seluruh Camat se-kab. Madina terkait Pemantapan persiapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di Aula Pemkab Madina. Agus Salam Nasution (Ketua KPU Madina) sedang menyampaikan kesiapan KPU Madina untuk melaksanakan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dihadapan seluruh Camat, Bupati, Panwaslu, dan seluruh unsur Muspida Plus dalam Rapat Pemantapan Persiapan pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2015 Bagian II

Hari Kedua, Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015, 26 Juli 2015 Gabungan Partai Politik pengusung Pasangan Calon menandatangani daftar hadir yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Di hari kedua pendafataran, sebanyak 6 (enam) Partai Politik mengusung Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Partai Politik pendudukung Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution adalah PKB, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Partai Pendukung memasuki Aula KPU Madina Ketua dan Anggota KPU Madina Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution serta Partai Pengusung mengambil tempat yang telah disediakan. Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (kiri) dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (kanan) Gabungan partai Politik pengusung Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Ketua dan Anggota KPU Madina Gabungan partai Politik pengusung Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Ketua KPU Madina, Agus Salam Suasana hari kedua Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015 di Aula KPU Madina Panitia Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015 Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, Khoiruddin Faslah Siregar Khoiruddin Faslah Siregar memperkenalkan unsur Pimpinan Partai Politik pengusung Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Panwas Kabupaten, M. Ikhsan Matondang (kiri) dan Maklum Pelawi (kanan) Khoruddin Faslah Siregar: 6 Partai Politik (PKB, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat) mantab untuk mendukung Pasngan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution Ketua Kdan Anggota KPU Madina Ketua KPU Madina, Agus Salam Suasana Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015 di Aula KPU Madina hari kedua Ketua KPU Madina, Agus Salam memastikan kehadiran Pimpinan Partai Politik pengusung Pasangan Calon Ketua dan Anggota KPU Madina Ketua KPU Madina, Agus Salam menyatakan kehadiran Pimpinan Partai Politik pengusung pasangan Calon, lengkap Agus Salam mempersilakan Gabungan Parpol pengusung Pasangan Calon untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran Pasangan Calon dan Syarat Calon kepada Panitia Pendaftaran untuk diperiksa. Anggota KPU Madina Divisi Teknis, Akhir Mada Panwas Kabupaten, M. Ikhsan Matondang (kiri) dan Maklum Pelawi (kanan) Tim Panitia Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015

Populer

Belum ada data.