Berita Terkini

KPU Sosialisasikan APK, Bahan Kampanye dan Pelaporan Awal Dana Kampanye

Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief (kiri) dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada (kanan) saat menyampaikan sosialisasi APK, Bahan Kampanye dan Pelaporan Awal Dana Kampanye sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dengan masing-masing Tim Penghubung Pasangan bakal calon di Aula KPU Madina, Kamis (20/8). (Foto.dok KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) mengadakan sosilaisasi

Formulir yang Digunakan saat Penghitungan Suara di TPS

Pengisian Formulir di TPS Jumlah Pengguna Hak Pilih harus sama jumlah Surat Suara yang digunakan sama dengan jumlah suara Sah dan tidak Sah PPS mengisi jumlah Pemilih Disabilitas sesuai dengan salinan DPT atau salinan DPT-b 1 KPPS mengisi jumlah Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih dengan melihat daftar kehadiran pada formulir salinan DPT atau DPT-b 1 Pengisian jumlah pemilih disabilitas tidak berpengaruh pada pencatatan data lainnya KPPS mengisi lampiran formulir model C1-KWK dan menyalin ke dalam C1-KWK Plano jumlah perolehan suara Pasangan Calon dan menulis jumlah suara sah dan tidak sah Ketua KPPS melakukan koreksi jika terjadi kesalahan penulisan jumlah perolehan suara KPPS memberikan tanda silang pada setiap kolom yang kosong pada formulir moel C1-KWK KPPS menadatangani semua formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh para saksi pasangan calon Saksi dan PPL menadatangani tanda terima penerimaan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara KPPS menyerahkan kota suara berserta seluruh perlengkapan penghitungan suara kepada PPS