Berita Terkini

KPU Tetapkan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2014

Keterangan Foto : Komisioner KPU RI (dari kanan), Ida Budhiarti, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman dalam konferensi pers penetapan nama-nama pasangan Capres-Cawapres peserta Pilpres 2014 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan secara resmi nama-nama pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu Presiden 2014, yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Penetapan ini disampaikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, didampingi Komisoner KPU RI lainnya, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, dan Arief Budiman, pada konferensi pers di Ruang Sidang Utama KPU, Sabtu (31/5). “Dari proses pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres yang telah kita mulai pada 18 Mei lalu, akhirnya kita telah menerima dokumen-dokumen yang terkait 26 hal melalui verifikasi dari dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran, juga termasuk memverifikasi dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan. Kami akhirnya telah menetapkan pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilu Presiden 2014,” jelas Hadar. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2014. “Yang kami tetapkan ialah kita memiliki dua pasangan Capres dan Cawapres, yaitu pasangan Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden Drs. H.M. Jusuf Kalla. Pasangan calon yang lain adalah Calon Presiden H. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden H.M. Hatta Rajasa. Itulah dua pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu Presiden 2014,” papar Hadar. Ia juga mengungkapkan, setelah ini, KPU RI akan segera mengirimkan surat penetapan tersebut kepada masing-masing pasangan capres-cawapres. Selain itu, dengan penetapan ini, maka masing-masing pasangan capres-cawapres mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan yang melekat dari pihak kepolisian. “Kami (KPU) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan dan pengawalan yang melekat kepada tiap pasangan capres dan cawapres. Masing-masing tidak kurang dari 93 pengawal. Pengawalan itu nanti akan dilakukan dalam tiga shift untuk masing-masingnya. Daftar nama-nama pengawal tersebut akan disampaikan KPU kepada tiap pasangan calon hari ini, Sabtu, (31/5),” terang Hadar. Kemudian, lanjut Hadar, pada Minggu (1/6) pukul 14.00 WIB, KPU akan mengadakan kegiatan pengundian nomor urut pasangan serta penetapan daftar Capres-Cawapres Pemilu 2014. “Daftar calon ini nanti akan memuat nama, foto,  dan informasi partai pengusul, yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan juga poster yang akan kami tempel di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkas Hadar. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Sosialisasikan APK, Bahan Kampanye dan Pelaporan Awal Dana Kampanye

Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief (kiri) dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada (kanan) saat menyampaikan sosialisasi APK, Bahan Kampanye dan Pelaporan Awal Dana Kampanye sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dengan masing-masing Tim Penghubung Pasangan bakal calon di Aula KPU Madina, Kamis (20/8). (Foto.dok KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) mengadakan sosilaisasi

Formulir yang Digunakan saat Penghitungan Suara di TPS

Pengisian Formulir di TPS Jumlah Pengguna Hak Pilih harus sama jumlah Surat Suara yang digunakan sama dengan jumlah suara Sah dan tidak Sah PPS mengisi jumlah Pemilih Disabilitas sesuai dengan salinan DPT atau salinan DPT-b 1 KPPS mengisi jumlah Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih dengan melihat daftar kehadiran pada formulir salinan DPT atau DPT-b 1 Pengisian jumlah pemilih disabilitas tidak berpengaruh pada pencatatan data lainnya KPPS mengisi lampiran formulir model C1-KWK dan menyalin ke dalam C1-KWK Plano jumlah perolehan suara Pasangan Calon dan menulis jumlah suara sah dan tidak sah Ketua KPPS melakukan koreksi jika terjadi kesalahan penulisan jumlah perolehan suara KPPS memberikan tanda silang pada setiap kolom yang kosong pada formulir moel C1-KWK KPPS menadatangani semua formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh para saksi pasangan calon Saksi dan PPL menadatangani tanda terima penerimaan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara KPPS menyerahkan kota suara berserta seluruh perlengkapan penghitungan suara kepada PPS

Populer

Belum ada data.