Berita Terkini

ENTRI, PINDAI DAN VERIFIKASI FORM MODEL C1-KPU.

Panyabungan-KPU Madina (22/04/2019). Operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) KPU Madina terus lakukan Entri, Pindai dan Verifikasi Hasil Penghitungan Suara dari Form Model C dan C1-KPU Se-Kab. Madina pada Pemilu 17 April 2019 di Aula KPU Madina, Senin (22/04/2019). ENTRI, PINDAI DAN VERIFIKASI FORM MODEL C1-KPU. Perlu ketelitian dalam memverifikasi hasil Entri dan Pindai Form Model C dan C1-KPU supaya meminimalkan kekeliruan dalam memverifikasi data Entri dan Pindai tersebut. Dan perlu juga dipahami bahwa ini masih hasil Entri dan Pindai dari Form Model C dan C1-KPU yang di kutip dari TPS di setiap Desa/Kelurahan. Kemungkinan kekeliruan dalam mengisian Form Model C dan C1-KPU bisa saja terjadi dikarenakan KPPS bekerja dari pagi hingga pagi lelah dan keliru dalam mengisi angka-angka dalam Form Model C dan C1-KPU tersebut. Kekeliruan dalam mengisian Form Model C dan C1-KPU tersebut akan di perbaiki pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kecamatan maupun Kabupaten/Kota. Data KPU Madina sudah Entri sebanyak ; 77% Data KPU Madina sudah Pindai sebanyak ; 25% Data KPU Madina sudah Verifikasi sebanyak ; 12% Verifikator SITUNG KPU Madina (Muhammad Rizki Lubis) Operator SITUNG, terdiri atas ; Operator Entri ; Bertugas melakukan entri data salinan formulir Model C, C1, DB1 dan mengirimkan ke server KPU  dengan urutan entri data hasil Penghitungan Suara  Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Operator Pindai ; Bertugas melakukan pemindaian salinan formulir Model C, C1, DB1 dan mengirimkannya ke server KPU dengan urutan pemindaian data hasil Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Verifikator ; Bertugas melakukan verifikasi terhadap hasil entri dan pindai yang dilakukan oleh Operator Entri   dan Operator Pindai.

PUTUSAN NOMOR 79/PHP.BUP-XIX/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

AMAR PUTUSAN : Mengadili,Dalam Eksepsi:1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;Dalam Pokok Permohonan:Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilanHakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh satu dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal enam belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.20 WIB, oleh kami Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, Pihak Terkait/Kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal. Putusan-MK-Nomor-79-Kab.-Mandailing-NatalUnduh

Populer

Belum ada data.