Panyabungan-KPU
Madina (19/03/2019)
KPU Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di jajaran Sekretariat Internal KPU Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (19/03/2019) pukul 10:00 WIB. di aula KPU Kabupaten Mandailing Natal
Internal KPU Madina laksanakan Bimtek Putungsura
Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief, serta hadir Komisioner Anggota, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Internal KPU Madina laksanakan Bimtek Putungsura
Dalam
pemaparannya, Muhammad Ikhsan selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut
KPPS perlu diberi pemahaman terkait Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
Pemungutan Suara di TPS, yaitu ;
Bersikap jujurMemastikan setiap anggota KPPS & Petugas
Ketertiban mengetahui tugas &
kewajibannya.Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta
lokasi pemungutan
suara sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 12 April 2019.Memastikan formulir Model C6-KPU telah terdistribusi
kepada semua Pemilih paling lambat
tanggal 14 April 2019.Mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak
terdistribusikan kepada PPS
menggunakan Berita Acara formulir Model BA.C6-KPU, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara
sudah sesuai dengan kebutuhan dan
dalam keadaan tersegel.KPPS tidak menggunakan atribut yang mencitrakan
keberpihakan kepada Peserta Pemilu.Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan
Pemilih belum menggunakan hak pilih
di TPS lain.KPPS dilarang menyediakan tissue atau kain lap yang
dapat menghapus tanda tinta di jari
Pemilih.Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan
menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.Memastikan Pemilih DPK membawa dan menunjukkan KTP-el.Memberikan informasi tentang cara penggunaan hak pilih
secara terus menerus di TPS.Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi
untuk menyampaikan keberatan Saksi.Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi
dan/ atau Pengawas TPS yang dapat
diterima dengan segera.Apabila tidak terdapat kejadian khusus, wajib
membuatnya dengan menggunakan
formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat