Berita Terkini

KPU Madina Akan Hadiri Rakor Tahapan Pilkada 2015

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Mawardi. (Foto.dok/along/KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) dalam waktu dekat akan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015. Rakor tersebut adalah dalam rangka pemantapan dan optimalisasi dukungan kesekretariatan dalam penyelenggaraan

Internal KPU Madina laksanakan Bimtek Putungsura

Panyabungan-KPU Madina (19/03/2019) KPU Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di jajaran Sekretariat Internal KPU Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (19/03/2019) pukul 10:00 WIB. di aula KPU Kabupaten Mandailing Natal Internal KPU Madina laksanakan Bimtek Putungsura Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief, serta hadir Komisioner Anggota, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal. Internal KPU Madina laksanakan Bimtek Putungsura Dalam pemaparannya, Muhammad Ikhsan selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut KPPS perlu diberi pemahaman terkait Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pemungutan Suara di TPS, yaitu ; Bersikap jujurMemastikan setiap anggota KPPS & Petugas Ketertiban mengetahui       tugas & kewajibannya.Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta lokasi                     pemungutan suara sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat       tanggal 12 April 2019.Memastikan formulir Model C6-KPU telah terdistribusi kepada semua       Pemilih paling lambat tanggal 14 April 2019.Mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusikan       kepada PPS menggunakan Berita Acara formulir Model BA.C6-KPU,        1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara sudah       sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.KPPS tidak menggunakan atribut yang mencitrakan keberpihakan       kepada Peserta Pemilu.Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum       menggunakan hak pilih di TPS lain.KPPS dilarang menyediakan tissue atau kain lap yang dapat menghapus       tanda tinta di jari Pemilih.Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan menunjukkan       KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.Memastikan Pemilih DPK membawa dan menunjukkan KTP-el.Memberikan informasi tentang cara penggunaan hak pilih secara       terus menerus di TPS.Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi untuk        menyampaikan keberatan Saksi.Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi dan/ atau       Pengawas TPS yang dapat diterima dengan segera.Apabila tidak terdapat kejadian khusus, wajib membuatnya dengan       menggunakan formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat