Berita Terkini

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 220/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 172/K

  Download File di Bawah Ini: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR 220/Kpts.KPU-Kab-002.434826/2015 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR 172/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015 TENTANG JADWAL KAMPANYE RAPAT UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015

KPU Madina bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Panyabungan-KPU Madina (01/03/2019) KPU Kabupaten Mandailing Natal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Panyabungan. Secara simbolis, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Panyabungan menyerahkan sertifikat kepesertaan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal hari Kamis (28/02/2019) di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal. Mengingat beban kerja pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sangat berat dan komplek, maka perlu jaminan perlindungan bagi Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini baru, Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke depannya seluruh penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Mandailing Natal sampai tingkat KPPS termasuk jajaran sekretariat dimungkinkan untuk difasilitasi keikutsertaannya sebagai BPJS Ketenagakerjaan. KPU Madina bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Dengan keikutsertaan tersebut, apabila terjadi risiko sosial terhadap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai.

PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei A. Syarat Pendaftaran Lembaga Survei : rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;akte pendirian/badan hukum lembaga;susunan kepengurusan lembaga;surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;surat pernyataan bahwa lembaga Survei: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; c. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; d. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai,tertib, dan lancar; e. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat; f. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; g. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan h. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. B. Jenis-jenis Survei Atau Jejak Pendapat : Survei tentang perilaku Pemilih;Survei tentang hasil Pemilu;Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atauSurvei tentang Pasangan Calon. C. Kewajiban Lembaga Survei :1. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. informasi terkait status badan hukum; b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu; c. susunan kepengurusan; d. sumber dana; e. alat yang digunakan; f. metodologi yang digunakan; dan g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. 3. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU.Jadwal Pendaftaran Lembaga Survei D. Jadwal Pendaftran Lembaga Suvei : 1. Pengumuman Pendaftaran : 17 Maret 2019 s/d 19 Maret 2019 2. Pendaftaran Peserta : 20 Maret 2019 s/d 22 Maret 2019 3. Pengumuman Peserta sebagai Lembaga Survei : 24 Maret 2019