Berita Terkini

17 Desember 2015, Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten

[caption id="attachment_7755" align="aligncenter" width="575"] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tengah melakukan rapat persiapan jelang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Senin (14/12). (foto dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada Kamis, 17 Desember 2015 mendatang. Hal itu dilakukan mengingat rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina Tahun 2015 telah selesai. Sebanyak 23 (dua puluh tiga) kecamatan di Kabupaten Madina telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Saat ini, KPU Madina tengah menyiapkan agenda untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. KPU Madina pun melakukan rapat persiapan jelang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula KPU Madina, Senin (14/12).

Rakor Penyerahan Berkas Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Calon Perseorangan

Rapat Koordinasi Tahapan Penyerahan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Panyabungan, KPU Madina (17/02/20). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan pihak Bakal Calon Bupati (Drs. M. Idris, Lubis, MT) dan Wakil Calon Bupati (H. As. Imran Khaitamy Daulay, SH) Mandailing Natal dari jalur independent (perseorangan) beserta Liaison Officer (LO), Muhammad Soleh sekaligus Operator Silon dari Bakal Calon Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang diwakili oleh Kordiv. Pengawasan, Maklum Pelawi, dan juga Polres Mandailing Natal yang diwakili oleh Bagian Ops dari Polres Mandailing Natal, M.Rambe, SH. Rapat dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Jadwal tahapan dalam masa penyerahan berkas Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, yakni mulai tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 ungkapnya. Jadi, kami berharap Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat menyerahkan di awal waktu, sehingga memungkinkan untuk memperbaiki apabila adanya dukungan yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lanjutnya. Acara dibuka oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief Selanjutnya, Kordiv. Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa tahapan dalam masa penyerahan berkas Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, yakni mulai tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 ini dilakukan pada tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 pada pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib dan pada tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 08.00 Wib s/d 24.00 Wib. Adapun berkas Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan adalah sebagai berikut : Formulir Model B.1 KWK (Surat Pernyataan Dukungan);Formulir Model B.1.1 KWK (Rekapitulasi Dukungan); dan Formulir Model B.2 KWK (Rekapitulasi Sebaran Dukungan). Dalam hal penyerahan berkas Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran ini yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian jumlah Formulir B.1 KWK (Surat Pernyataan Dukungan) dengan jumlah dukungan pada Formulir B.1.1 KWK (Rekapitulasi Dukungan) serta jumlah dukungan sebaran yang tertuang pada Formulir B.2 KWK (Rekapitulasi Sebaran Dukungan) paparnya. Kemudian, dalam pengecekan berkas Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan oleh KPU Mandailing Natal, kategori yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebagai berikut: Tidak adanya tanda tangan dukungan;Tidak adanya KTP Elektronik/Suket; dan Tidak ditemukannya Formulir B.1 KWK. Pemaparan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ikhsan Kordiv Pengawasan, Bawaslu Mandailing Natal, Maklum Pelawi, juga menegaskan, bahwa untuk menghindari terjadinya sengketa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 ini Bakal Calon Perseorangan hendaknya menyerahkan diawal jadwal yang telah ditetapkan agar nantinya tidak timbulnya pelanggaran dalam tahapan penyerahan ini yang mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam hal pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh Penyelenggara (KPU maupun Bawaslu) kami dari pihak Kepolisian sebagai pihak keamanan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 ini siap memberikan back up keamanan agar terlaksana dengan aman dan kondusif, sambut M.Rambe, SH, Bagian Ops dari Polres Mandailing Natal. Dalam Rapat Koordinasi ini Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal melalui jalur perseorangan mematuhi aturan dan tahapan dan jadwal dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 secara kooparatif. Muhammad Ikhsan, selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan langsung memberikan jawaban