Berita Terkini

KPU Madina Undang Saksi, PPK, dan Panwaslih

[caption id="attachment_7753" align="aligncenter" width="571"] Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2015 yang akan berlangsung Kamis, (17/12) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina mengundang saksi dari masing-masing Pasangan Calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina. Anggota KPU Madina Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada menyampaikan, peserta dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten terdiri atas Saksi, PPK, dan Panwaslih Kabupaten. Sehingga, dalam pelaksanaannya mereka harus diundang. Ditambahkannya, setiap Saksi Pasangan Calon hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten ke KPU Madina.

HARI PERTAMA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS, WARGA CUKUP ANTUSIAS

Panyabungan-KPU Madina (18/02/2020) KPU Madina mulai menerima berkas pendaftaran calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020. Selasa (18/02/2020). HARI PERTAMA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS, WARGA CUKUP ANTUSIAS Pendaftaran berkas calon Anggota PPS bisa diantar langsung ke Kantor KPU Madina di Jl. Merdeka No. 2 Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan atau juga bisa diantar langsung ke Kantor Camat setempat mulai tanggal 18 s.d 24 Februari 2020.