[caption id="attachment_7790" align="aligncenter" width="620"] Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption]
KPU Madina-Panyabungan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada menghimbau, agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menyalahgunakan formilir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih).
Disampaikannya, PPK, PPS, dan KPPS harus mempedomani hal-hal, yakni pertama, memastikan formulir C6 benar-benar disampaikan kepada pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana terdaftar dalam daftar pemilih.