Berita Terkini

RAPAT PLENO RUTIN INTERNAL KPU MADINA, 02 MARET 2020

Panyabungan-KPU Madina (02/03/2020). Rapat pleno rutin ini membahas rencana kegiatan Minggu sebelumnya dan rencana kegiatan Minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Madina. Senin (02/03/2020). Rapat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina dibuka oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief diikuti Komisioner Anggota lainnya, Muhammad Husein Lubis, Ahmad Faisal dan Muhammad Ikhsan, Sekretaris, para Kasubbag dan jajaran staf Sekretariat KPU Madina. Beberapa hal yang dibahas dalam rencana kegiatan Minggu kedepan, diantaranya ; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;Melakukan Pencermatan terhadap DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan). Divisi Teknis Penyelengaraan;Menunggu pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pasca Penetapan KPU Kabupaten Mandailing Natal yang menolak syarat Minimal Dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan yang mengajukan Penolakan terhadap Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan;Membantu Divisi SDM dan Parmasy dalam proses rekruitment Badan Adhoc (Panitia Pemungutan Suara);Melakukan Update Regulasi;Rekapitulasi Absensi KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk bulan Februari 2020. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmasy dan SDM;Melaksanakan rekruitment badan adhoc Pilkada Tahun 2020 (Panitia Pemungutan Suara);Melakukan persiapan terhadap rekruitment PPDP Pilkada Tahun 2020. Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga;Memantau Perkembangan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara;Melanjutkan Penayangan Rencana Pengadaan Barang dan Jasa di SIRUP Tahun Anggaran 2020 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

BIMTEK PERSIAPAN COKLIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PILBUP MADINA 2020

Panyabungan-KPU Madina (07/07/2020) KPU Madina lakukan Bimbingan Teknis Persiapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Senin (06/07/2020) Bimtek yang berlangsung di aula Hotel Rindang Dalan Lidang Panyabungan dihadiri Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief dan anggota KPU Madina Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Husein Lubis serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kab. Madina. Ketua KPU Madina dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh PPK bekerja dengan baik sesuai regulasi yang ada

Pengumuman

Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Berdasarkan : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020PKPU Nomor 5 Tahun 2020Keputusan 726/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/VI/2020Keputusan 1171/PL.02.2-Kpt/1213/KPU-Kab/VIII/2020 Pngumuman Nomor : 1244/PL.02.2-Pu/1213/KPU-Kab/VIII/2020 Waktu dan Tempat Pendaftaran : Tanggal     :  4 s.d. 6 September 2020Waktu       : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB.Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Jl. Merdeka No. 02 Kayu Jati Panyabungan    Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon : a.Bagi Bakal Pasangan Calon a.Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. b.Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. c. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran. d. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Ketentuan Persyaratan Pencalonan : Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan:memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Mandailing Natal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 40 (empat puluh) jumlah kursi DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilu Tahun 2019; ataumemperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 230.348 (dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan) Suara Sah DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilu Tahun 2019.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 1171/PL.02.2-Kpt/1213/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 16 Agustus 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, ditentukan: a. Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Mandailing Natal paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 8 (delapan) kursi; b. Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2019 adalah sebanyak 57.587 (lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh) suara.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1991/PL.02.2-Kpt/1213/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, ditentukan : a.Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 8,5 % dari Jumlah Daftar Pemilih tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 297.414 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat belas) yaitu sebesar 25.281 (dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh satu) dukungan; dan b. Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 23 (dua puluh tiga) Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal yaitu sebanyak 12 (dua belas) kecamatan. Persyaratan Bakal Calon : Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon : Memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang  Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: a. 1.1 (satu) rangkap asli; dan b. 1.1 (satu) rangkap salinan. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan : Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Mandailing Natal  di (Jl. Merdeka No.02 Kayu Jati Panyabungan) atau menghubungi nomor telepon 0813 1980 8901 (Kasubbag Teknis). Download File Pdf Pengumuman dan Formulir di bawah ini : Pengumuman-Pendaftaran-Pasangan-CalonUnduh Formulir-B-KWK-ParpolUnduh Model-B.1-ParpolUnduh Model-BB.1-KWKUnduh Model-BB.2-KWKUnduh Model-BB.3-KWKUnduh