Apel Pagi & Rapat Rutin KPU MADINA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal mengawali kegiatan dengan melaksanakan Apel Pagi dan Rapat Rutin. Senin 8 November 2021, di halaman Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal. Apel dipimpin oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisifasi Masyarakat Muhammad Husein Lubis, dalam arahannya mengajak semua Komisioner beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal agar terus meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas bekerja dengan berpedoman pada Undang- Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Sebagaimana tertuang pada BAB II pasal 2 bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas, Rahasia dan Adil dipertegas lagi dengan Pasal 3 bahwa menyelenggaragakan PEMILU, penyelenggara harus melaksanakan PEMILU berdasarkan pada asas- asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelengggarannya harus memenuhi prinsip yaitu: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertip; terbuka; Proporsional; akuntabel; efektifif; dan efesien. Setelah apel pagi selesai kemudian dilanjutan dengan Rapat Rutin. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas rencana kegiatan untuk satu (1) minggu kedepan, diantaranya : 1. Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Melanjutkan proses Singkronisasi Data pada PDPb (Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan) online yang masih terkendala server; Koordinasi lanjutan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait PDPb (pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan) Tahun 2021. 2. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu; Memantau perkembangan persiapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 pada Situs Resmi KPU RI dan group Media Sosial Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Utara. Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 772/PL.02/12/2021 tanggal 2 November 2021 perihal permintaan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) evaluasi pemungutan, penghitungan suara dan rekafitulasi hasil penghitungan suara dan serta penetapan hasil pasangan calon terpilih pada Pemilihan Tahun 2020. 3. Divisi Hukum dan Pengawasan; Memantau perkembangan di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU RI. 4. Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy; Mengoptimalkan pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di stuan kerja KPU Kabupaten Mandailing Natal; Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 958/PP.07/09/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi KPU Kabupaten Mandailing Natal. 5. Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Menunggu izin dari KPU RI Terkait Penghapusan Barang logistik Pasca Pemilihan Tahun 2020. Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal terkait Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2662/SDM.05.1/04/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Permintaan Persetujuan Alih Status/Pindah Intasnsi bagi PNS yang dipekerjaakan di KPU Kabupaten Mandailing Natal.