Berdasarkan : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); danKeputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 24 September 2020 bertempat di Gedung Serbaguna Pemkab Mandailing Natal Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan. Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (24/09/20) Mekanisme Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon : pengundian nomor urut dimulai dengan penentuan urutanpengambilan nomor urut terlebih dahulu berdasarkan waktukedatangan Pasangan Calon;penentuan urutan pengambilan nomor urut dimulai dari angka yang terkecil;Pasangan Calon yang mendapat urutan pertama mengambil nomor urut dan dilanjutkan oleh Pasangan Calon yang lainnya sesuai urutan; dan Pasangan Calon membuka nomor urut secara bersamaan yang akan dipandu oleh pembawa acara. Berikut urutan waktu kedatangan Pasangan Calon Kedatangan Pasangan Calon Sofwat -Beir Kedatangan Pasangan Calon Sukhairi - Atika Kedatangan Pasangan Calon Dahlan - Aswin Berikut penentuan urutan pengambilan nomor urut dimulai dari angka yang terkecil penentuan urutan pengambilan nomor urut dimulai dari angka yang terkecil Berikut Hasil Pengambilan Nomor Urut oleh masing-masing Pasangan Calon Pasangan Calon Sukhairi - Atika Nomor Urut 1 (satu) Pasangan Calon Dahlan - Aswin Nomor Urut 2 (dua) Pasangan Calon Sofwat - Beir Nomor Urut 3 (tiga) Penetapan Nomor Urut ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.