Berita Terkini

Sempurnakan DPT, KPU Madina Sisir Pemilih Belum Terdaftar

KPUMadina-Panyabungan Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum Mandailingnatal (KPU Madina) sampai hari ini masih terus-menerus melakukan penyisiran terhadap warga Madina yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum terdaftar dalam DPT. Berdasarkan keterangan Ketua Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani, penyisiran calon pemilih belum terdaftar telah dilakukan sejak akhir Desember 2013. Prosesnya, KPU Madina mengintruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memerintahkan setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyisiri pemilih yang masih tercecer. Lalu, dari hasil penyisiran PPS, PPK membawa nama-nama tersebut untuk diserahkan ke bagian data. Bagian data selanjutnya memasukkan nama-nama tersebut ke dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU. Jika nama-nama tersebut sudah terdaftar di daerah mana pun, secara otomatis Sidalih akan mendeteksi bahwa pemilih tersebut sebelumnya telah terdaftar. Dengan model kerja yang demikian, secepatnya akan diketahui apakah nama tersebut ganda atau sama sekali belum terdaftar.

Saatnya Konsolidasi Demokrasi

[caption id="attachment_7643" align="aligncenter" width="379"] Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Ada hal menarik ketika mendengar pidato Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam, saat dirinya menyampaikan sambutan pada acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Selasa (22/12). Dia menyampaikan, di penghujung tahapan Pilkada ini, sudah saatnya kita melakukan konsolidasi demokrasi. Ya. Konsolidasi demokrasi. Secara harfiah, konsolidasi bermakna hal perbuatan memperteguh atau memperkuat perhubungan dan persatuan. Sedangkan demokrasi adalah pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dengan berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum dengan pilihan masing-masing. Artinya adalah jika selama penyelenggaran Pilkada di Madina masyarakat seolah terkotak-kotak ke dalam beberapa kelompok, maka kini semuanya harus dilebur kambali sesuai dengan makna yang terkandung dalam dua kata di atas. Konsolidasi dan Demokrasi. Tidak ada lagi kelompok Pasangan Calon 1, Kelompok Pasangan Calon 2, atau kelompok Pasangan Calon 3. Semua harus melebur dan bersatu padu kembali merapatkan barisan menuju cita-cita pembangunan Mandailing Natal. Konsolidasi ini penting untuk kita lakukan untuk menggabungkan kembali elemen-elemen demokrasi untuk bersama-sama secara padu membangun, memfasilitasi dan merawat demokratisasi politik di Madina.

Rapat Pleno Rutin Internal KPU Madina 05 Agustus 2019

Panyabungan-KPU Madina (05/08/2019) KPU Madina gelar Rapat Pleno Rutin rencana kegiatan Minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Madina yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Senin (05/08/2019) Rapat Pleno Rutin Internal KPU Madina 05 Agustus 2019 Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, dalam rapat tersebut hadir Komisioner Anggota, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution serta jajaran Sekretariat KPU Madina. Rapat Pleno Rutin Internal KPU Madina 05 Agustus 2019 Rapat pleno rutin ini mengagendakan pembahasan tindak lanjut rencana kegiatan minggu sebelumnya dan rencana kegiatan minggu kedepan. Beberapa hal yang dibahas dalam rencana kegiatan minggu kedepan, diantaranya; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;Input DPK ke Aplikasi SIDALIH;Menindaklanjuti Rancangan Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020;Tindaklanjut Penyusunan Laporan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan surat KPU RI Nomor 993/PY.02.5-SD/01/KPU/VII/2019;Melakukan monitoring terkait keaktifan petugas PPID. Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu;Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor : 1010/PL.01.9-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, perihal penggunaan Situng dan penjelasan beberapa ketentuan dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu Tahun 2019;Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Mandailing Natal Pasca Keputusan Sengketa PHPU oleh MK. Divisi Hukum dan Pengawasan;Memonitor Putusan Sengketa PHPU Tahun 2019 Khusus Dapil Madina 4 tanggal 09 Agustus 2019;Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Mandailing Natal Pasca Keputusan Sengketa PHPU oleh MK sesuai dengan tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan. Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy;Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1000/PL.01.6-SD/06/KPU/VII/2019 perihal Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019;Membuat Laporan Rakor Parmasy sekaligus menunggu arahan dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan direncanakan selesai pada hari Jum