Ketua KPU Madina, Agus Salam (tengah) didampingi Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Kahirani saat memberikan penjelasan terkait aturan penyelenggara berstatus guru PNS dan kepala desa dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Madina, Selasa, (23/6). (Foto.dok KPU Madina)
KPUMadina-Panyabungan
Usai perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (Madina) medapat pertanyaan terkait dengan tenaga guru dan kepala desa yang dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pertanyaan itu berasal dari Komisi I DPRD Madina yang menyebutkan sekitar 30% PPK berstatus guru PNS dan kepala desa.
Menurut Ketua KPU Madina, Agus Salam, memang ada guru dan kepala desa yang ikut seleksi PPK dan lulus serta dilantik. Hanya saja, untuk kepala desa, jumlahnya satu orang. Sedangkan guru, semuanya berstatus tenaga honorer.