Panyabungan-KPU Madina
(14/10/2019)
KPU Madina gelar Rapat Pleno Rutin Internal yang membahas rencana kegiatan Minggu sebelumnya dan rencana kegiatan Minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner serta jajaran Sekretariat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Senin (14/10/2019)
Rapat Rutin Internal KPU Madina 14 Oktober 2019
Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, hadir Komisioner Anggota, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan dan Muhammad Husein Lubis serta jajaran Sekretariat KPU Madina.
Rapat Rutin Internal KPU Madina 14 Oktober 2019
Beberapa hal yang dibahas dalam rencana kegiatan Minggu kedepan,
diantaranya ;
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;Menindaklanjuti Surat KPU RI
nomor 2005 tahun 2019 perihal Pengelolaan Aplikasi PPID Online di lingkungan KPU;Pembukaan Rekening Bank
Penampung Dana Hibah Pilkada Tahun 2020;Menghadiri Rapat Koordinasi
terkait dengan Draf PKPU Pemuktahiran Data Pemilih di KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Oktober 2019;Menghadiri Rapat Evaluasi Data
Pemilih di Provinsi Bali pada tanggal 16 s/d 18
Oktober 2019;
Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu;Mempersiapkan Administrasi Penetapan Jumlah Minimum Persayaratan Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dari Calon Perseorangan;Mempersiapkan Administrasi terkait Pengumuman jumlah minimum dan waktu
penyerahan persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dari Calon Perseorangan;Persiapan penerimaan berkas pencalonan perseorangan;
Divisi Hukum dan Pengawasan;Menyiapkan Draft MoU dengan
pihak Bank Penampung Dana Hibah Pilkada Tahun 2020;Menginput Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 ke Aplikasi
SiTap;Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi
Sumatera Utara nomor 723 Tahun 2019 perihal
Rapat Koordinasi Evaluasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Pelaporan
Dana Kampanye dalam mempasilitasi proses tahapan Pilkada Tahun 2020;
Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Parmasy dan SDM;Menindaklanjuti bantuan
santunan Badan Ad-hoc Pemilu Tahun 2019;Menindaklanjuti Surat KPU RI nomor 2005 tahun 2019
perihal Pengelolaan Aplikasi PPID Online
di lingkungan KPU;
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik;Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor
1206/PP.08.2-SD/07/SJ/X/2019, perihal Daftar Usulan Pengadaan Barang/Jasa
E-Katalog Pemilihan 2019;Menindaklanjuti SK KPU RI Nomor 1390 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Perjanjian Hibah dan Berita
Acara Serah Terima Hibah langsung kepada Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan/atau Ketua KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
tanggal 11 Oktober 2019;