Panyabungan-KPU Madina
(26/10/2019)
Sebelumnya KPU Madina melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 di Ruang kerja Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina, Kamis (24/10/2019)
Rapat Internal Penetapan Syarat Dukungan Balon Bupati Madina 2020
Hari ini KPU Madina kembali laksanakan Rapat Pleno Internal untuk Menetapkan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Sabtu (26/10/2019)
Rapat Internal Penetapan Syarat Dukungan Balon Bupati Madina 2020
Dalam Rapat tersebut hadir Ketua dan Anggota Komisioner KPU Madina, Sekretaris, Para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Madina.
Rapat Internal Penetapan Syarat Dukungan Balon Bupati Madina 2020
Selanjutnya hasil Rapat Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 akan diumumkan di Laman Website resmi KPU Madina (www.kpud-madinakab.go.id), Sosial Media resmi KPU Madina, Papan Pengumuman yang terletak di depan Kantor KPU Madina serta Media Cetak