Berita Terkini

KPU Madina Adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan

Sekretaris KPU Madina, Mawardi KPUMadina-Panyabungan Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan keuangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Kamis (9/7). Bimtek tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Madina, Mawardi, Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Madina, Muslih, dan Zhuhriani Safina, serta Sekretaris, Bendahara, dan Staf Logistik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Madina. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Madina menyampaikan bahwa hal terpenting dalam Bimtek ini adalah penandatanganan pakta integritas dalam pengelolaan keuangan tersebut antara Sekretaris, Bendahara, dan Staf Logistik.

Kasubbag Program dan Data KPU Madina Dilantik

[caption id="attachment_7572" align="aligncenter" width="583"] Muslih, S.Sos (ketiga-kiri) foto bersama usai dilantik untuk menjabat Kasubbag Program dan Data KPU Madina, di Aula KPU Sumut, Jumat (06/1). (Foto.Dok: KPUSumut).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rajab Pasaribu melantik Pejabat Eselon (Kasubbag) KPU Mandailing Natal (Madina), Jum

Pemberitahuan tehadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019

KPU Madina-Panyabungan (18/12/2018) DPTHP 2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2) telah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka KPU RI pada tanggal 15 Desember 2018 di Hotel Menara Penisula Jakarta. Dengan demikian proses pendataan pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap telah selesai dilaksanakan. Walapun demikian, berdasarkan PKPU 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dan akan disusun dalam bentuk DPK (Daftar Pemilih Khusus). Selain DPT dan DPK, terdapat satu kategori pemilih lagi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). DPTb adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1543/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018  tanggal 21 Desember 2018 tentang Pencetakan by name DPTHP2, Rekap DPK dan DPTb, pada poin ke 3 (tiga) menyebutkan bahwa menyusun DPK-1 sesuai dengan tahapan pada PKPU 32 tahun 2018 yang disampaikan oleh KPU Provinsi / KIP Aceh ke KPU RI selambat-lambatnya pada tanggal 28 Desember 2018 dan poin ke 4 (empat) menyebutkan bahwa penyusunan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan direkap untuk tahap awal bersamaan dengan DPK-1. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Faisal menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPTHP 2, maka dapat menyampaikan kepada PPS desa/ kelurahan yang bersangkutan untuk dimasukkan dalam DPK-1 sebelum tanggal 28 Desember 2018. Terkait dengan DPTb, Ahmad Faisal menambahkan apabila terdapat pemilih, seperti pegawai/ siswa/ mahasiswa yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS yang bersangkutan terdaftar agar melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS yang bersangkutan berdomisili pada saat pemilihan. Selanjutnya pemilih yang sudah mendapatkan formulir Model A.5-KPU agar menyampaikan kepada PPS tujuan tempat yang bersangkutan berdomisili agar disusun dalam bentuk DPTb yang akan direkap pada tahap awal bersamaan dengan DPK-1. Dokumen Surat Pemberitahuan Download Dibawah ini: Pemberitahuan terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019Download

Populer

Belum ada data.