Usai Apel Pagi KPU Madina melaksanakan Rapat Rutin untuk membahas rencana kegiatan satu minggu kedepan , Rapat dihadiri Komisioner dan Sekretariat KPU Madina, beberapa pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya :
Divisi Perencanaan Data dan Informasi;Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 721/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Penyeragaman Website dan Aplikasi Mobile PPID KPU;Menyurati Bupati Mandailing Natal terkait Data Pemilih berkelanjutan di tingkat Kecamatan dan Desa/kelurahan;Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMK N 2 Panyabungan, SMA N 1 Panyabungan Selatan, SMA Muhammadiyah 13 Panyabungan, SMK Mitra Mandiri Panyabungan dan SMK N 3 Panyabungan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu;Penyusunan Solusi dan Upaya Meminimalisir Kendala dan Masalah pada Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.Divisi Hukum dan Pengawasan;Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 605/HK.04-SD/12/Prov/IX/2021 Tanggal 7 September 2021 Perihal Pendataan Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Hukum.Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy;Membuat Proposal kegiatan yang diajukan ke Bupati Mandailing Natal sebagai tindaklanjut dari Surat KPU RI Nomor : 463/PR.04.1-SD/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 Perihal Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan Desa Peduli Pemilu/Pemilihan.Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.Menyurati KPU RI Terkait Penghapusan Barang logistik Pasca Pemilu/Pemilihan dan sekaligus Menunggu Jawaban dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).