Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik
Nazir Salim Manik menyampaikan, tidak ada hak KPU untuk merubah Tahapan dan tidak boleh berbeda dengan KPU Kab/Kota lain
Jika terjadi pelanggaran tahapan penyelenggaraan, maka yang bertanggung jawab adalah KPU
Penyelenggara harus mengetahui Peraturan terkait Tahapan Penyelenggaraan Pilkada
Begitu pun dengan keputusan-keputusan yang dibuat KPU Madina harus berpedoman pada UU dan PKPU
PPK diharapkan peduli dan menjalankan keputusan-keputusan yang dibuat oleh KPU Madina
Memahami peraturan dan keputusan adalah kunci sukses penyelenggaraan Pilkada
PPK juga harus memiliki sikap loyalitas dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah
PPK harus mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
Penyelenggara wajib menjaga independensi dan integritas
PPK harus mempunyai sikap keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada publik
KPU Madina pernah mendapatkan nominasi penghargaan transparansi informasi pemilu tingkat nasional
Untuk itu PPK harus turut menjaga kredibilitas transparansi Pemilu
PPS adalah penyelenggara di tinggat Desa yang berada di bawah kendali PPK
Secara teknis, tugas PPS lebih berat daripada PPK
PPK dilarang untuk menyembunyikan informasi Pemilu
PPK harus konsisten dalam menjalankan tugas sebagai wujud penyelenggara yang taat demokrasi
Ketua PPK wajib mengkontrol kinerja anggota
Ketua dan Anggota PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan
Ketua dan Anggota PPK harus saling membantu dalam mengerjakan tugas
Anggota PPK Kecamatan Kotanopan, Ahmad Surdi
Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution
Anggota KPU Madina Divisi Sosdatin, Mas Kahirani (kiri), Divisi Teknis, Akhir Mada (tengah), dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief (kanan).
Ketua PPK kecamatan Batahan, Ahmad Zuhri
Peserta Bimtek PPK di hari kedua, Aula Hotel Rindang Panyabungan
Bimtek Pilkada Madina tahun 2015 bagi PPK se-Kabupaten Mandailing Natal
Ketua PPK Kecamatan Panyabungan, Abdul Majid Nasution dan Anggota
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik
Rekapitulasi Penghitungan suara secara paralel tidak dapat dilakukan
Rekapitilasi penghitungan suara secara paralel dibolehkan dengan tujuan untuk memperbaiki
Terkait dengan rekapitulasi, PPK harus menjaga integritas dalam hal rekrutmen anggota KPPS
Data yang diperoleh PPDP hasil pencoklitan menjadi koreksi bagi KPPS
Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menutup Bimtek PPK Pilkada Madina tahun 2015
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik bersalaman dengan Anggota PPK