Anggota KPU Madina Divisi SDM, Keuangan dan Logistik, Asrizal Lubis
Dalam hal pengusulan sekretaris PPK jangan menyalahi aturan Tata Pemerintahan
Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief.
Dalam hal back up, sepanjang PPK bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik, KPU pasti back up.
Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution
Ketua KPU Madina: Pemilihan yang paling demokratis adalah pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat
Dasar Hukum pelaksanan Pilkada sebagaimana mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah pemilihan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten
Peserta Pemilihan adalah calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
atau Calon Perseorangan yang didaftarkan dan mendaftarkan ke KPU Kabupaten
Pemilih adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan
Pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin tersebut harus terdaftar dalam daftar pemilih
Pemilihan Kepala Daerah bukan merupakan bagian dari Pemilihan Umum
yang disebut dengan Pemilihan Umum adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif
Asas Pelaksanaan Pilkada sama dengan asas pada pelaksanaan Pemilu yakni, langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
Mulai tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia
Untuk periode pertama, tahun 2015, ada sebanyak 263 Kabupaten/Kota dan Propinsi yang mengikuti Pilkada secara serentak
Ada dua tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaran Pilkada di Madina tahun 2015
yang pertama adalah tahapan persiapan, yakni perencanaan anggaran
yang kedua adalah penyusunan peraturan penyelenggaraan
Materi tahapan pelaksanaan
Materi Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
Rekapitulasi penghitungan suara hanya dilaksanakan di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten
Peserta Bimtek semangat mengiktui Materi
Materi pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara
KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Kepolisian dan TNI dalam pengamanan perlengkapan pemungutan suara
Untuk PPK dapat bekerja sama dengan Kecamatan dan Kepolisian setempat
Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah 2,5% surat suara dari jumlah DPT sebagai cadangan
Ketua KPU Madina: "Surat suara diberikan 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara".
Peserta Bimtek Pilkada Madina tahun 2015 dihadiri sebanyak 115 PPK se-Kabupaten Mandailing Natal
Anggota PPK Kecamatan Batang Natal, Ida Royani Siregar
Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief
Peserta Bimtek dibekali berupa Modul pelatihan
Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani
yang berhak untuk menjadi Pemilih adalah orang yang telah berusia 17 tahun dan orang yang telah/pernah menikah
Penyelenggara dilarang untuk membatasi hak Pemilih sebelum mengetahui landasan peraturannya
Bagi Pemilih yang terganggu jiwanya, harus ada surat keterangan dari Dokter
Pemilih pada penyelenggaraan Pilkada Madina tahun 2015 adalah warga Mandailing Natal
Ketua PPK Kecamatan Muara Batang Gadis, Muhammad Ikbal Nasution
masih banyak penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan
Tingkat partisipasi pemilih di setiap daerah berbeda-beda. Ada yang tinggi, ada juga yang rendah
Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani
Masih banyak data Pemilih yang harus diperbaiki
Pemilih yang tidak mempunyai identitas berupa KTP, KK, dan surat keterangan tetap dimasukkan ke dalam daftar pemilih
Anggota KPU Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani
Untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih, PPS, PPK dan KPU wajib melaksanakan sosialisasi di tingkatnya masing-masing
Mengajak calon pemilih ditempat-tempat umum untuk memilih merupakan bagian dari sosialisasi
Partisipasi pemilih dapat juga dilakukan dengan membuat pengumuman ajakan memilih di tempat-tempat umum dan dapat dijangkau oleh masyarakat dengan mudah
Sosialisasi untuk meningkatkan partispasi pemilih merupakan kewajiban seluruh penyelenggara
Dengan jumlah penyelenggara di masing-masing tingkatan di Madina yang hampir mencapai 10.000 personil, tentunya diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Anggota PPK Kecamatan Panyabungan, Benny Fatahillah Lubis
Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani
Penyelenggara di semua tingkatan harus memeriksa kevalidan data calon Pemilih
Calon Pemilih yang berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih
Anggota PPK Kecamatan Batahan, Yulfida
Anggota KPU Propinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik
Akan ada resiko bila penyelenggara tidak mengacu pada tahapan penyelenggaraan Pilkada
Seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 mempunyai tahapan yang sama
Nazir Salim Manik menanyakan latar belakang para Anggota PPK
Nazir Salim Manik juga menanyakan usia dan pekerjaan para Anggota PPK
Nazir menyebutkan Anggota PPK Pilkada Madina tahun 2015 didominasi orang baru
dalam hal pekerjaan, baik PPK yang lama maupun yang baru tidak ada perbedaan
Nazir Salim Manik telah 12 tahun sebagai Anggota KPU
Saat SK diterima, maka PPK mempunyai tanggung jawab yang sama tanpa ada perbedaan
Apabila ada salah satu anggota Penyelenggara yang bermasalah, maka itu menjadi tanggung jawab bersama
Anggota PPK terpilih adalah orang-orang yang diberi amanah yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda
Nazir berharap tidak ada Anggota-anggota PPK titipan