Berita Terkini

KPUD Madina Melaksanakan Bimtek Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019

KPUD Madina Melaksanakan Bimtek Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 KPU Madina - Panyabungan (17/12/2018), KPU Kabupaten Mandailing Natal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada hari Senin (17/12/2018) yang dimulai pukul 13.00 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan mengundang 15 (lima belas) Petugas Penghubung (LO) Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief dan dilanjutkan arahan oleh anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Yasir Nasution. Tujuan diadakannya Bimtek ini yaitu dalam rangka penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta hal-hal lain terkait pelaporan dana kampanye Pemilu 2019. Muhammad Yasir mengingatkan kembali tentang beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan dana kampanye, antara lain: jika terlambat atau tidak menyerahkan LADK akan diberi sanksi pembatalan menjadi peserta Pemilu 2019 di wilayah yang bersangkutan dan mengenai sumber dana kampanye harus jelas dilaporkan detail tentang siapa pemberinya ; nama, alamat, Nomor NPWP dan lain-lainnya. Mengenai jumlah juga tidak lupa diingatkan batasan maksimalnya yg tidak boleh lebih dari 2,5 Milyar untuk bantuan dari perseorangan dan 25 Milyar untuk bantuan dari lembaga/perusahan atau korporasi. Apabila ada yang memberikan bantuan melebihi jumlah maksimal agar perserta jangan sampai menggunakan lebih dari jumlah maksimalnya, tapi kelebihan jumlah tersebut harus dilaporkan kepada KPU untuk seterusnya akan dikembalikan ke Kas Negara. Terakhir, diingatkan Yasir, bahwa jangan sampai Caleg menerima dan mengelola sendiri dana kampanyenya tapi harus dikoordinir dan dilaporkan melalui Partai dan setiap bantuan kegiatan kampanye wajib melalui Rekening Khusus Kampanye Partai masing-masing. Baik bantuan tersebut berupa uang, barang, maupun jasa. Bimbingan Teknis dipandu oleh Operator Sidakam KPU Kabupaten Mandailing Natal, Mulyadi Arisandi yang memandu peserta Bimtek dalam penggunaan aplikasi dana kampanye yang akan digunakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

KPU MADINA MENGHADIRI SIDANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada Tanggal 3 Juni Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Menghadiri panggilan Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Agenda Acara Pengucapan Putusan, dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengadili, Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.Dalam Pokok Permohonan : 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021;3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 3 Mei 2021;4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020. Putusan-MK-Nomor-139-Kab.-Mandailing-NatalUnduh

Partispasi Pemilih Madina 64,6%

KPUMadina-Panyabungan Persentase partisipasi pemilih di Mandailingnatal (Madina) sebesar 64,55% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Madina sebanyak 307.312. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tingkat Kabupaten Madina yang digelar pada Rabu (16/7) di Aula KPU Madina, Jalan Merdeka Panyabungan. Ketua KPU Madina, Agus Salam yang didampingi empat komisioner lainnya di sela-sela acara, menyampaikan, upaya optimalisasi partisipasi pemilih pada PPWP telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan PPWP. Sebutlah semisal pemasangan iklan di radio lokal, pemasangan spanduk berbahasa Mandailing dan bahasa Indonesia di 404 desa dan kelurahan di Madina, termasuk penyebaran brosur jadwal imsak Ramadhan yang menyisipkan iklan PPWP 9 Juli 2014. Dalam setiap kesempatan, sosialisasi juga dilakukan jajaran KPU kepada jamaah di rumah-rumah ibadah di seluruh Madina. Selain itu, ungkapnya lagi, KPU Madina juga melakukan sosialisasi partisipasi pemilih di kalangan pemilih pemula dengan menyurati sekolah-sekolah setingkat menengah atas di seluruh Madina termasuk perguruan tinggi di Panyabungan.

Website Akses KPU bagi Disabilitas telah Diperbaiki

[caption id="attachment_7699" align="aligncenter" width="595"] Tim Operator Website KPU Madina berdiskusi di ruang kerja dalam rangka perbaikan aksesibilitas website bagi Disabilitas, Selasa (31/1). (Foto.dok: along/KPUMadina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Tim operator website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), terus melakukan pembaharuan pada laman website resmi KPU Madina. Sebagian perbaikan telah dilakukan dengan penambahan fitur-fitur serta perbaikan laman akses. Tujuan dari perbaikan ini dimaksudkan untuk penyediaan informasi yang lebih akses bagi penyandang disabilitas. Empat orang tim operator website yang terdiri dari Staf Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Mukmin, Staf Subbag Program dan Data, Beny Aswin, Staf Subbag Hukum, Mulyadi Arisandy, dan Staf Subbag Umum, Irfan Efendi, ditunjuk saat rapat pleno rutin yang telah berlangsung kemarin, serta teknisi khusus website KPU Madina, Muhammad Rizki. Mukmin menyampaikan, ada delapan ketentuan yang harus diperbaiki pada website tersebut. Pasca penunjukan tim, masing-masing operator website membagi tugas masing-masing. Sebagian fitur dan laman pun telah dikerjakan.

Coklit Untuk Data Pemilih Berkualitas

[caption id="attachment_10730" align="aligncenter" width="672"] Kasubbag Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal, Muslih Lubis[/caption]   KPU Madina - Panyabungan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal, Muslih Lubis berharap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dapat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan benar sehingga dapat bisa menghasilkan data pemilih yang berkualitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Disebutkannya, PPK dan PPS juga punya tanggung jawab untuk memastikan PPDP bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Menurutnya tahapan coklit bukan hal yang mudah. Soalnya para petugas akan mendatangi rumah warga dengan mencocokkan data pemilih dan identitas kependudukan warga. Oleh sebab itu, koordinasi dengan PPK, PPS maupun perangkat Desa/Kelurahan sangat diperlukan.