Berita Terkini

Maklum Pelawi: Semua Pemilih Harus Terdaftar

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Mandailing Natal, Maklum Pelawi. (Foto.dok/along/KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Usai Penetapan Daftar Pemilih tetap Tambahan-I (DPTb-I), Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Mandailing Natal, Maklum Pelawi berharap tidak ada lagi pemilih yang tidak terakomodir sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015 yang akan digelar Desember mendatang. Dia menyampaikan, kalaupun ada pemilih yang tidak terakomodir dalam DPT dan DPTb-I, yang bersangkutan harus benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih. Sehingga, pemilih seperti ini tetap masih bisa menyalurkan aspirasinya sebagai pemilih dengan datang ke TPS pada hari H dan menunjukkan identitas kependudukan Mandailing Natal berupa KK, KTP, atau paspor sesuai alamat. Dia juga menyampaikan, pada intinya, penetapan DPTb-1 ini tidak ada masalah sebab data Panwas juga sama dengan data yang diterbitkan KPU Madina.

KPU MADINA MELAKSANAKAN EVALUASI PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Fadhillah Syarief) KPU Mandailing Natal Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020. di Tingkat PPK, PPS dan KPPS. Pada Hari ini Sabtu Tanggal 13 Februari Tahun 2021 Pelaksanaan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sirekap ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor : 106/PL-02-6-SD/06/KPU/I/2021 Tanggal 28 Januari 2020 Tentang Penyampaian Instrumen Evaluasi Sirekap. Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 bertempat di Hotel Rindang Jalan Willem Iskander No 299 Dalan Lidang, Panyabungan. Dimulai Sejak Pukul 14.00 Wib Sampai Dengan Pukul 17.00 Wib. Dengan peserta PPK sebanyak 8 Orang, PPS sebanyak 15 Orang, dan KPPS Sebanyak 27 Orang. Kegiatan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sirekap ini Juga di Hadiri Oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Bapak MULIA BANUREA dan menyampaikan kata sambutan dan Bimbingan sekaligus membuka acara. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa perlunya dilaksanakan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sirekap ini salah satunya untuk mengetahui kendala ataupun permasalahan yang terjadi pada saat penggunaan aplikasi sirekap . untuk selanjutnya kendala permasalahan2 tersebut akan di sampaikan ke KPU RI. Kendala yang di alami di Kabupaten Mandailing Natal adalah salah satunya berkaitan dengan jaringan internet karena masih ada daerah yang blank spot atau tidak tersedianya kualitas jaringan yang memadai di daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk itu KPU Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada pihak terkait khususnya kominfo agar ketersediaan jaringan internet di Kabupaten Mandailing Natal dapat terpenuhi. Pada saat bersamaan Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa Aplikasi Sirekap ini bertujuan agar publik dapat mengakses informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat transparan dan akuntabel. Namun di beberapa pungsi harus perlu disempurnakan. dan berharap Aplikasi SIrekap ini Masih dapat diteruskan. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief,SH, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Ikhsan,S.Pd.I Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Husein Lubis,SE,S.Pd,MM, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Yasir Nasution.

Coblos! Bukan Contreng!

Aturan Pencoblosan dalam PKPU 26 KPUMadina-Panyabungan Para pemilu di Pemilu 9 April mendatang tidak perlu bingung dengan aturan pemberian suara pada surat suara. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 telah diatur tata cara pemberian suara dengan mencoblos. Bukan mencontreng seperti pada Pemilu 2009. Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Mandailingnatal (KPU Madina), Akhirmada, peraturan mencoblos, bukan mencontreng dituliskan dalam pasal 35 ayat 2 poin b yaitu

Populer

Belum ada data.