Panyabungan-KPU Madina (28/03/2020)
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dengan dasar tersebut, KPU Mandailing Natal menonaktifkan sementara kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penonaktifan sementara kegiatan tersebut meliputi kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 404 Desa/Kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penonaktifkan kegiatan itu melalui Surat Edaran KPU Mandailing Natal nomor 517/PL.02-SD/1213/KPU-Kab/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Penonaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhillah Syarief menjelaskan bahwa penonaktifan Anggota PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179 dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 serta Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 285 terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.