Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI ANGGARAN PEMILUKADA: KPU MADINA AJUKAN ANGGARAN 24 MILYAR

kpud-madinakab.go.id -Panyabungan, KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (16/3) bertempat di Ruang Kerja Asisten Tatapraja Setdakab Madina. Rapat yang digelar untuk membahas Anggaran Pemilukada Madina 2015 tersebut dipimpin oleh Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Madina, Zulkarnain Siregar dan dihadiri oleh Asisten III Pemkab Madina, Syahdan Lubis, Kakan Kesbangpollinmas, Budiman Nasution, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kamal, S.sos Kasubbag Otda, Akub Maraji, S.Sos, Kabid Anggaran DPKAD, Faurijal, dan beberapa pejabat Pemkab Madina lainnya. Sementara dari pihak KPU Madina, hadir Ketua, Agus Salam Nasution, Anggota KPU Madina, Mas Khairani S.sos, Sekretaris, Ahmad Dahlan, Kasubbag Data, Syaiful Azhar, Sos., dan Staf Umum Bidang Keuangan, Muslih S.sos. Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam Rapat tersebut memaparkan bahwa kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2015 di Mandailing Natal tidak bisa kurang dari angka 20 Milyar.

Pengisian Formulir C1 Harus Hati-Hati

[caption id="attachment_7821" align="aligncenter" width="353"] Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada saat menyampaikan materi Bimtek di Kecamatan Bukit Malintang. (Foto.dok/AM/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada menyampaikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus hati-hati dalam mengisi Formulir C1. Karena jika terjadi kesalahan akan berdampak dan berlanjut sampai rekapituluasi tingkat kabupaten.

Pengumuman KPU Mandailing Natal tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 412/KPU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 Perihal Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka bersama ini diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal bahwa tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal kembali melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk memperbaiki daftar pemilih secara berkelanjutan. Pengumuman sebagaimana terlampir: PENGUMUMAN DAN FORMULIR:

RAPAT PLENO RUTIN INTERNAL KPU MADINA, 10 FEB 2020

Panyabungan-KPU Madina (10/02/2020). Rapat pleno rutin membahas rencana kegiatan Minggu sebelumnya dan rencana kegiatan Minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Madina. Senin (10/02/2020). RAPAT PLENO RUTIN INTERNAL KPU MADINA, 10 FEB 2020 Rapat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina dibuka oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief diikuti Komisioner Anggota lainnya, Muhammad Husein Lubis, Ahmad Faisal, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Ikhsan, Sekretaris, para Kasubbag dan jajaran staf Sekretariat KPU Madina. RAPAT PLENO RUTIN INTERNAL KPU MADINA, 10 FEB 2020 Beberapa hal yang dibahas dalam rencana kegiatan Minggu kedepan, diantaranya ; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;Laporan Periodik Tahapan Pemilihan Tahun 2020 tahap I (September 2019 s.d Januari 2020). Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu;Update perkembangan proses persiapan pelaksanaan penerimaan berkas bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020;Rakor Internal Simulasi penerimaan berkas dukungan bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 12 Februari 2020;Menyurati Liaison Officer (LO) bakal Calon Perseorangan terkait jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Perseorangan. Divisi Hukum dan Pengawasan;Membantu Divisi SDM dalam rekruitmen PPK (seleksi wawancara). Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmasy dan SDM;Melaksanakan rekruitmen Badan Adhoc Pilkada tahun 2020. Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga;Memantau perkembangan persetujuan Penjualan Barang Milik Negara;Memantau dan mengikuti perkembangan pengajuan pencairan tahap I Tahun Anggaran 2020.

Uji Coba SIREKAP

KPU Madina laksanakan Uji Coba Aplikasi SIREKAP Panyabungan, 24 Oktober 2020 Dalam rangka persiapan penyelenggaraan PeTahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Uji Coba Penggunaan Aplikas Sirekap yang berdasarkan kepada Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :669/PL.02.6-Und/06/KPU/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020, perihal Undangan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadwalkan kegiatan Uji Coba Aplikasi SIREKAP ini dilaksanakan secara bergelombang. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam penggunaan aplikasi SIREKAP di tingkat TPS. Teknis Pelaksanaan kegiatan Uji Coba aplikasi SIREKAP : Petugas KPPS menempelkan formulir Model C.Hasil-KWK di Papan atau bidang datar (selain kaca, karena hasil foto akan memantul);Petugas KPPS mengisi formulir Model C.Hasil-KWK;Setelah Petugas KPPS dan Saksi menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK, Petugas KPPS melakukan login kedalam aplikasi;Petugas KPPS memfoto sesuai halaman yang tercantum dalam menu SIREKAP;Petugas KPPS mengirimkan hasil foto dan memeriksa hasil pembacaan foto untuk memastikan kesesuaiannya;Petugas KPPS melakukan Submit hasil periksa; dan Petugas KPPS membagikan Salinan Digital formulir Model C.Hasil-KWK pada menu Kelola Saksi dan Pengawas melalui URL atau Barcode. tampilan aplikasi SIREKAP Petugas KPPS memfoto sesuai halaman yang tercantum dalam menu SIREKAP Petugas KPPS mengirimkan hasil foto Petugas KPPS memeriksa hasil pembacaan foto untuk memastikan kesesuaiannya Petugas KPPS melakukan Submit hasil periksa Petugas KPPS membagikan Salinan Digital formulir Model C.Hasil-KWK pada menu Kelola Saksi dan Pengawas