KPU Kabupaten Mandailing Natal laksanakan Rapat Koordinasi terkait persiapan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020
Panyabungan, 27/10/20
Debat merupakan kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Secara formal, debat banyak dilakukan dalam institusi legislatif seperti parlemen, terutama di negara-negara yang menggunakan sistem oposisi. Contoh lain debat yang diselenggarakan secara formal adalah debat antar kandidat legislatif dan debat antar calon Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota yang umum dilakukan menjelang pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah.
Pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan metode :
pertemuan terbatas;pertemuan tatap muka dan dialog;debat publik/debat terbuka antar-Pasangan Calon;penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;pemasangan Alat Peraga Kampanye;penayangan iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/ataukegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye