
[caption id="attachment_9935" align="aligncenter" width="742"] Rapiah Matondang (kiri) dan Ardiansyah Hidayat (kanan), PNS Organik yang ditugaskan di KPU Madina.[/caption] KPU Madina - Panyabungan Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) terima dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Organik KPU untuk ditugaskan di Sekretariat KPU Madina. Hal ini merupakan langkah pemetaan dan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor 5 tahun 2016 lalu. Adalah Rapiah Matondang dan Ardiansyah Hidayat merupakan dua PNS Organik KPU yang ditugaskan di KPU Madina tersebut. Sebelumnya Rapiah Matondang adalah Staf Sub Bagian Hukum di KPU Kota Padangsidimpuan-Sumatera Utara, sedangkan Ardiansyah Hidayat sebelumnya adalah Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Siak - Riau. Terkait hal tersebut, Sekretaris KPU Madina, Mawardi menyampaikan, dengan adanya PNS Organik KPU tersebut tentunya bisa lebih memacu kinerja Sekretariat KPU Madina yang selama ini hanya didominasi PNS yang dipekerjakan (DPK).