Berita Terkini

Uji Coba SIREKAP

KPU Madina laksanakan Uji Coba Aplikasi SIREKAP Panyabungan, 24 Oktober 2020 Dalam rangka persiapan penyelenggaraan PeTahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Uji Coba Penggunaan Aplikas Sirekap yang berdasarkan kepada Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :669/PL.02.6-Und/06/KPU/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020, perihal Undangan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadwalkan kegiatan Uji Coba Aplikasi SIREKAP ini dilaksanakan secara bergelombang. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam penggunaan aplikasi SIREKAP di tingkat TPS. Teknis Pelaksanaan kegiatan Uji Coba aplikasi SIREKAP : Petugas KPPS menempelkan formulir Model C.Hasil-KWK di Papan atau bidang datar (selain kaca, karena hasil foto akan memantul);Petugas KPPS mengisi formulir Model C.Hasil-KWK;Setelah Petugas KPPS dan Saksi menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK, Petugas KPPS melakukan login kedalam aplikasi;Petugas KPPS memfoto sesuai halaman yang tercantum dalam menu SIREKAP;Petugas KPPS mengirimkan hasil foto dan memeriksa hasil pembacaan foto untuk memastikan kesesuaiannya;Petugas KPPS melakukan Submit hasil periksa; dan Petugas KPPS membagikan Salinan Digital formulir Model C.Hasil-KWK pada menu Kelola Saksi dan Pengawas melalui URL atau Barcode. tampilan aplikasi SIREKAP Petugas KPPS memfoto sesuai halaman yang tercantum dalam menu SIREKAP Petugas KPPS mengirimkan hasil foto Petugas KPPS memeriksa hasil pembacaan foto untuk memastikan kesesuaiannya Petugas KPPS melakukan Submit hasil periksa Petugas KPPS membagikan Salinan Digital formulir Model C.Hasil-KWK pada menu Kelola Saksi dan Pengawas

RDP dengan Komisi I DPRD Madina, KPU Madina Siap Gelar Pilkada

kpud-madinakab.go.id-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menyatakan siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Madina, Agus Salam, kepada Komisi I DPRD Madina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/4) di gedung DPRD Madina. Dia menjelaskan kepada seluruh peserta RDP, terdapat perbedaan antara Pilkada 2010 dengan Pilkada 2015. Pilkada 2010 digelar oleh masing-masing Kpu kabupaten/kota dan tidak serentak. Sementara, pilakada 2015 diselenggarakan serentak secara nasional bagi kepala daerah yang akhir masa jabatan (AMJ)nya tahun 2015 dan semester pertama 2016.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Diperpanjang

[caption id="attachment_7818" align="aligncenter" width="533"] Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) memperpanjang masa pendaftaran dan pemberian akreditasi lembaga pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015 yang akan digelar serentak secara nasional 9 Desember mendatang. Perpanjangan masa pendaftaran pemantau Pemilihan itu berpedoman pada Surat KPU Nomor 818/KPU/XI/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal serta PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota. Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani menyampaikan, KPU Madina telah membuat perpanjangan pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman dengan nomor 433.a/KPU-Kab-002.434826/XI/2015 tentang perpanjangan masa pendaftaran dan pemberian akreditasi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015.