KPU Madina laksanakan Uji Coba Aplikasi SIREKAP Panyabungan, 24 Oktober 2020 Dalam rangka persiapan penyelenggaraan PeTahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Uji Coba Penggunaan Aplikas Sirekap yang berdasarkan kepada Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :669/PL.02.6-Und/06/KPU/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020, perihal Undangan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadwalkan kegiatan Uji Coba Aplikasi SIREKAP ini dilaksanakan secara bergelombang. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam penggunaan aplikasi SIREKAP di tingkat TPS. Teknis Pelaksanaan kegiatan Uji Coba aplikasi SIREKAP : Petugas KPPS menempelkan formulir Model C.Hasil-KWK di Papan atau bidang datar (selain kaca, karena hasil foto akan memantul);Petugas KPPS mengisi formulir Model C.Hasil-KWK;Setelah Petugas KPPS dan Saksi menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK, Petugas KPPS melakukan login kedalam aplikasi;Petugas KPPS memfoto sesuai halaman yang tercantum dalam menu SIREKAP;Petugas KPPS mengirimkan hasil foto dan memeriksa hasil pembacaan foto untuk memastikan kesesuaiannya;Petugas KPPS melakukan Submit hasil periksa; dan Petugas KPPS membagikan Salinan Digital formulir Model C.Hasil-KWK pada menu Kelola Saksi dan Pengawas melalui URL atau Barcode. tampilan aplikasi SIREKAP Petugas KPPS memfoto sesuai halaman yang tercantum dalam menu SIREKAP Petugas KPPS mengirimkan hasil foto Petugas KPPS memeriksa hasil pembacaan foto untuk memastikan kesesuaiannya Petugas KPPS melakukan Submit hasil periksa Petugas KPPS membagikan Salinan Digital formulir Model C.Hasil-KWK pada menu Kelola Saksi dan Pengawas