Berita Terkini

Rapat Rutin Internal KPU Madina 17 September 2019

Panyabungan-KPU Madina (17/09/2019) KPU Madina gelar Rapat Pleno Rutin Internal rencana kegiatan Minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Madina yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Selasa (17/09/2019) Rapat Rutin Internal KPU Madina 17 September 2019 Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, dalam rapat tersebut hadir Komisioner Anggota, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan dan Muhammad Husein Lubis serta jajaran Sekretariat KPU Madina. Rapat Rutin Internal KPU Madina 17 September 2019 Rapat Pleno Rutin ini mengagendakan pembahasan tindaklanjut rencana kegiatan Minggu sebelumnya dan rencana kegiatan Minggu kedepan. Beberapa hal yang dibahas dalam rencana kegiatan Minggu kedepan, diantaranya ; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;Menindaklanjuti Anggaran Pilkada Madina Tahun 2020;Mengikuti Acara Konsolnas Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun  2020 di Jakarta; Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu;Menyiapkan bahan - bahan untuk kelengkapan Rumah Pintar Pemilu (RPP);Mengikuti Acara Konsolnas Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun  2020 di Jakarta; Divisi Hukum dan Pengawasan;Update Regulasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dan mengikuti perkembangan selanjutnya;Mengikuti Acara Konsolnas Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun  2020 di Jakarta;Menyiapkan berkas Verifikasi  Partai Politik dan DPD serta Laporan Dana Kampanye Pemilu 2019 untuk selanjutnya diserahkan kepada SubbagianTeknis Penyelenggaraan KPU Madina; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmasy dan SDM;Mengikuti Acara Konsolnas Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun  2020 di Jakarta; Divisi Keuangan, Umum dan Logistik;Mengikuti Acara Konsolnas Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun  2020 di Jakarta;Menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara tentang penghapusan Barang Milik Negara pada Pemilu Tahun 2019;

Rakor terkait Debat Publik Pilkada Madina Tahun 2020

KPU Kabupaten Mandailing Natal laksanakan Rapat Koordinasi terkait persiapan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Panyabungan, 27/10/20 Debat merupakan kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Secara formal, debat banyak dilakukan dalam institusi legislatif seperti parlemen, terutama di negara-negara yang menggunakan sistem oposisi. Contoh lain debat yang diselenggarakan secara formal adalah debat antar kandidat legislatif dan debat antar calon Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota yang umum dilakukan menjelang pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan metode : pertemuan terbatas;pertemuan tatap muka dan dialog;debat publik/debat terbuka antar-Pasangan Calon;penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;pemasangan Alat Peraga Kampanye;penayangan iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/ataukegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye

1 Mei 2016, KPU Umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan

[caption id="attachment_7620" align="aligncenter" width="594"] KPU umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan[/caption] KPU Madina-Panyabungan Jakarta, kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 1 Mei 2016. Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama KPU. Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Fery Kurnia Rizkyansyah, Anggota KPU RI mengatakan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir. Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap 2 menjadi tujuh hari. Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI mengatakan bahwa rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri apabila terdapat situasi-situasi khusus. Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani