Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengumumkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagai berikut : Bakal Pasangan Calon atas nama : Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION (Bakal Calon Bupati) dan H. ASWIN (Bakal Calon Wakil Bupati). Pengumuman Nomor: 1397/PL.02.2-Pu/1213/KPU-Kab/IX/2020 Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan dengan ketentuan dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Jadwal dan Tahapan yang berlaku, (Identitas pemberi tanggapan akan kami rahasiakan).