Berita Terkini

Rapat Rutin Internal KPU Madina 06 Jan 2020

KPU Madina gelar rapat pleno rutin internal yang membahas rencana kegiatan Minggu sebelumnya dan rencana kegiatan Minggu kedepan dalam upaya memaksimalkan serta meningkatkan kinerja Komisioner dan jajaran Sekretariat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Senin (06/01/2020). Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, rapat juga di hadiri oleh komisioner KPU Madina, Ahmad Faisal,Muhammad Ikhsan, Muhammad Husein Lubis, serta jajaran Sekretariat KPU Madina. Beberapa hal yang dibahas dalam rencana kegiatan Minggu kedepan, diantaranya; Divisi Perencanaan Data dan Informasi;Update perkembangan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020;Menindaklanjuti Surat KPU RI nomor 2264/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Pemetaan Data TPS. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu;Update Perkembangan Proses Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Berkas Bakal Calon Perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan;Melakukan Update regulasi penyelenggaraan pilkada tahun 2020;Melakukan Supervisi/Pengawasan lintas Divisi dan pemeriksaan absensi bulan Januari 2020;Mengumpulkan SK Pengangkatan PPK dan PPS Tahun 2004 s/d 2019. Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy;Melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Tahun 2020;Persiapan rekruitment badan adhoc Pilkada tahun 2020. Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.Memantau Perkembangan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara.

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2020

Panyabungan-KPU Madina (23/09/2020) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa Kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. KPT-1472-TAHUN-2020Unduh

Sempurnakan DPT, KPU Madina Sisir Pemilih Belum Terdaftar

KPUMadina-Panyabungan Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum Mandailingnatal (KPU Madina) sampai hari ini masih terus-menerus melakukan penyisiran terhadap warga Madina yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum terdaftar dalam DPT. Berdasarkan keterangan Ketua Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani, penyisiran calon pemilih belum terdaftar telah dilakukan sejak akhir Desember 2013. Prosesnya, KPU Madina mengintruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memerintahkan setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyisiri pemilih yang masih tercecer. Lalu, dari hasil penyisiran PPS, PPK membawa nama-nama tersebut untuk diserahkan ke bagian data. Bagian data selanjutnya memasukkan nama-nama tersebut ke dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU. Jika nama-nama tersebut sudah terdaftar di daerah mana pun, secara otomatis Sidalih akan mendeteksi bahwa pemilih tersebut sebelumnya telah terdaftar. Dengan model kerja yang demikian, secepatnya akan diketahui apakah nama tersebut ganda atau sama sekali belum terdaftar.

Saatnya Konsolidasi Demokrasi

[caption id="attachment_7643" align="aligncenter" width="379"] Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan Ada hal menarik ketika mendengar pidato Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam, saat dirinya menyampaikan sambutan pada acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Selasa (22/12). Dia menyampaikan, di penghujung tahapan Pilkada ini, sudah saatnya kita melakukan konsolidasi demokrasi. Ya. Konsolidasi demokrasi. Secara harfiah, konsolidasi bermakna hal perbuatan memperteguh atau memperkuat perhubungan dan persatuan. Sedangkan demokrasi adalah pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dengan berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum dengan pilihan masing-masing. Artinya adalah jika selama penyelenggaran Pilkada di Madina masyarakat seolah terkotak-kotak ke dalam beberapa kelompok, maka kini semuanya harus dilebur kambali sesuai dengan makna yang terkandung dalam dua kata di atas. Konsolidasi dan Demokrasi. Tidak ada lagi kelompok Pasangan Calon 1, Kelompok Pasangan Calon 2, atau kelompok Pasangan Calon 3. Semua harus melebur dan bersatu padu kembali merapatkan barisan menuju cita-cita pembangunan Mandailing Natal. Konsolidasi ini penting untuk kita lakukan untuk menggabungkan kembali elemen-elemen demokrasi untuk bersama-sama secara padu membangun, memfasilitasi dan merawat demokratisasi politik di Madina.