Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2

Panyabungan (Senin,10/12/2018) KPU Kabupaten Mandailing Natal melakukan Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap HasilPerbaikan 2 (DPTHP 2) pada Hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 14.00 Wibdi Aula Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal. Penyempurnaan DPTHP 2berdasarkan surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1497/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018Perihal Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP 2 yang merupakan tindak lanjut RapatKoordinasi Penyempurnaan DPTHP 2 pada tanggal 27-29 Nopember 2018 sertakoordinasi dengan Bawaslu RI dan Ditjen Dukcapil. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPTHP 2 dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Fadhilah Syarief, SH. Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Maklum Pelawi, Yafisham dan Ali Aga, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Mandailing Natal Dra. Seri Suasni, perwakilan Partai Politik, PPK se Kabupaten Mandailing Natal dan Panwascam se Kabupaten Mandailing Natal. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPTHP 2 diawali dengan sinkronisasi data pemilih antara PPK dan hasil pengawasan Panwascam. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPTHP 2 per Kecamatan dan sinkronisasi dengan data yang sudah diinput ke Sidalih KPU Kabupaten Mandailing Natal. Rapat Pleno Terbuka DPTHP 2 menetapkan Rekapitulasi DPTHP 2 dengan jumlah pemilih sebanyak 297.414 pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 145.768 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 151.646 pemilih yang tersebar di 23 kecamatan, 404 desa/kelurahan dan 1326 TPS.Selain itu, Rapat Pleno Terbuka DPTHP 2 juga menetapkan pemilih penyandang disabilitas sebanyak 595 orang dengan rincian: Tuna Daksa sebanyak 227 pemilih,Tuna Netra sebanyak 100 pemilih, Tuna Rungu sebanyak 122 pemilih, Tuna Grahita sebanyak 102 pemilih dan Disabilitas lainnya sebanyak 44 pemilih.

Rakor Penyempurnaan DPT, DPK Madina 4.767 Pemilih

KPUMadina-Panyabungan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Mandailingnatal (Madina) hingga digelarnya rapat koordinasi penyempurnaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Selasa, 18/3 di Aula KPU Madina Panyabungan, sebanyak 4.767 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 16/1 lalu dan tidak boleh diubah lagi sebanyak 297.171 pemilih. Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Madina yang didampingi empat komisioner lainnya, data DPK ini berasal dari 23 kecamatan di Madina. Proses penyisiran pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT telah dilakukan sejak akhir Desember 2013. Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan batas akhir pengusulan calon DPK. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU RI, nama-nama calon DPK sudah harus diajukan ke KPU Propinsi paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan. Usai rapat koordinasi di tingkat kabupaten, DPK ini akan diajukan ke KPU Propinsi pada 23/3 untuk diproses dan ditetapkan sebagai orang yang berhak ikut memilih pada 9 April mendatang. Sementara, jadwal penetapan DPK direncanakan dilaksanakan KPU Propinsi Akhir Maret ini juga untuk selanjutnya dicetak di awal April dan dikirimkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota. Terkait dengan NIK invalid Madina, Agussalam juga menyampaikan kepada peserta rapat yang dihadiri 12 orang perwakilan partai politik, Kabid Pencatatan Sipil dari Disdukcapil, Ketua Panwaslu Madina serta anggota PPK se-Madina tersebut, NIK invalid Madina telah berhasil dibersihkan secara total (0).

Populer

Belum ada data.