Berita Terkini

DCT PKB DAPIL 2 MADINA

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN : 2 (DUA) DCT PKB Dapil 2 (dua) Download Lampiran Dokumen Calon Dibawah: Ir ZUBEIR LUBISDownload KHOIRUL ASYWARDownload HARTATI DEWI JUWITADownload AKHMAD GUSTIDownload AHMAD TAUFIK SIREGARDownload NORA LUBISDownload EKA YANTI HASIBUANDownload

KETUA KPU MADINA SERAHKAN BERKAS PENETAPAN CALON TERPILIH

#TemanPemilih #KPUMelayani Hari ini Senin 03 Mei 2021 Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Mandailing Natal  menyerahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal  Erwin Efendi Nasution,SH. Berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. Pada kesempatan ini rombongan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Mandailing Natal diterima langsung oleh Ketua  DPRD  Kabupaten Mandailing Natal.  Berkas yang diserahkan berupa : BA. No. 1471/PL.02.3-BA/1213/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020Salinan Surat Keputusan KPU Madina  No. 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Madina Tahun 2020BA No. 1493/PL.02.3-BA/1213/KPU-Kab/IX/2020T Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina  Tahun 2020Salinan SK KPU Madina No. 1494/PL.02.3-KPt/1213/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020Fotocopy Syarat  Calon yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU MadinaBA dan Sertifikat Rekap Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten dari seluruh Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Model D. Hasil Kabupaten Pemilihan Ulang-KWK)Salinan SK KPU Madina No. 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil  Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020BA Rapat Pleno KPU Madina No.770/PL.02.7-BA/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020Salinan SK KPU Madina No. 771/PL.02.7-BA/1213/KPU-Kab/V/2021  Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020.    Sebelumnya

Sosialisasi Anti Golput Karang Taruna Madina

Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution didampingi Ketua Karang Taruna Madina Al-Hasan Nasution dan sejumlah Pengurus Karang Taruna lainnya sedang menyampaikan Orasi Anti Golput kepada para pengguna jalan raya di Depan Pusat Pasar Baru Panyabungan. Ketua KPU Madina dan Anggota Divisi Sosialisasi Mas Khairani dan Puluhan Kader Karang Taruna Madina Turun Ke-Jalan dan Ke Pusat Pasar mensosialisasikan Pemilu 2014. Sebahagian Pengurus Karang Taruna Madina membagi-bagikan brosur sosialisasi Pemilu 2014 kepada para pengguna jalan raya.

KPU Madina Teliti Keabsahan Dokumen Paslon

Ketua dan Anggota KPU Madina serta Kelompok Kerja (Pokja) melakukan penelitian keabsahan dokumen Paslon di Aula KPU Madina, Rabu (29/7). (Foto.dok KPU Madina). KPUMadina-Panyabungan Usai menerima dokumen pendaftaran dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Tahun 2015, Minggu-Selasa (26-28/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina adakan penelitian keabsahan dokumen masing-masing Paslon di Aula KPU Madina, Rabu (29/7). Penelitian keabsahan dokumen itu dihadiri Ketua dan Anggota KPU Madina, Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) KPU Madina, serta kelompok kerja (Pokja) yang bertugas pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015. Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada menyampaikan, penelitian ini dilakukan untuk melihat apakah berkas yang disampaikan Paslon pada saat pendaftaran benar-benar sesuai dan sah menurut paraturan. Masih kata Akhir, berkas yang tidak sesuai atau tidak sah, nantinya akan dikembalikan kepada masing-masing Paslon dan diperbaiki untuk segera dilengkapi. Kekurangan ini bisa dilengkapi saat masa perbaikan. "Paling lambat tanggal 3 Agustus, berita acara hasil penelitian sudah kita serahkan ke seluruh pasangan calon," jelasnya. Akhir juga menambahkan jika pasangan calon tidak memenuhi berkas kekurangan pencalonan, sejak tiga hari berita penelitian acara diberikan, maka pasangan calon yang diusung masing-masing Partai Politik (Parpol) maupun gabungan Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Aturan ini berlaku bagi semua pasangan calon.(along/jw/KPU Madina). ===@

Populer

Belum ada data.