Berita Terkini

KPU Kabupaten Mandailing Natal Hadiri Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan & Penyusunan Laporan Keuangan

Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga Fadhillah Syarief, Sekretaris  yang diwakili oleh kasubbag Prodatin, Kasubbag  KUL dan Rumah Tangga, Bendahara, Operator  Aset serta Operator GL dan Pelaporan KPU Kabupaten Mandailing Natal  Hadiri Undangan KPU Provinsi  Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden Medan, JL. Yos Sudarso No. 1 Medan berlangsung Pada tanggal 13 s.d 14 November 2022. Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan dalam rangka persiapan Pemilu serentak tahun 2024 dilingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara. Acara ini di buka oleh Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, turut serta Hadir Plt Sekretaris KPU Sumatera Utara Kabag KUL Kabag Rendatin dan Tim Biro Keuangan KPU RI. Pada hari pertama Narasumber terdiri dari Bagian perbendaharaan KPU RI mengenai Pelaksanaan Kerja Lembur bagi ASN dan NON ASN di lingkungan sekretariat KPU berdasarkan keputusan KPU nomor 385 tahun 2022,  Bagian IPK KPU RI mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas di KPU berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022 dan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu,  Bagian BMN KPU RI mengenai Penatausahaan BMN menggunakan Aplikasi SAKTI, dan Bagian Aklap KPU RI mengenai Penyusunan Laporan Keuangan yang Akuntabel dengan Aplikasi SAKTI & Pelaksanaan PIPK. Hari kedua Narasumber terdiri dari BPKP Perwakilan Sumut mengenai Pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel dalam rangka menyongsong pemilu serentak tahun 2024,  BPK Perwakilan Sumut mengenai Audit pertanggungjawaban keuangan APBN dan KPPN Medan II mengenai mekanisme penyelesaian tagihan APBN, Langkah-langkah akhir tahun 2022, serta Implementasi Digipay Marketplace. Pada Hari pertama kelas di bagi menjadi 2 Kelas yaitu: Kelas  1 pelaksanaan kerja lembur ASN dan non ASN di lingkungan sekretariat  KPU Berdasarkan keputusan KPU Nomor 385 Tahun 2022 dan Pelaksanaan kerja dinas di KPU berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 tahun 2022. Kelas 2 Penatausahaan BMN Menggunakan Aplikasi sakti dan penyusunan  laporan keuangan yang akuntabel dengan aplikasi sakti dan pelaksanaan PIPK.

Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan)

KPU Kabupaten Mandailing Natal mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan) pada tanggal 13 s.d 16 November 2022 dan pada tanggal 14 s.d 16 November 2022 juga diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah. Bimtek ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak Muhammad Ihsan,  Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas Bapak Faisal Batubara dan Operator Sidapil Bapak Beny Aswin Harahap. Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang didampingi oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Pada kata sambutannya, Hasyim mengingatkan untuk mencermati SK KPU Tentang Alokasi Kursi DPRD, kemudian memeriksa data-data pemilih di masing-masing kabupaten/kota. Hasyim juga menekankan target bimtek bukan hanya kemampuan yang bersifat kognitif, tapi juga psikomotorik atau keterampilan untuk menentukan dapil.  

APEL PAGI KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Senin tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua melaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Jalan Merdeka No 2 Kayu Jati Panyabungan, Apel Pagi dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mandailing Natal “Muhammad Ikhsan”. Dalam arahannya Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Mandailing Natal sedang melaksanakan verifikasi perbaikan administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan partai politik untuk seterusnya ditindaklanjuti partai politik, Setelah partai politik melakukan tindaklanjut maka KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik kepada KPU Provinsi dan mengumumkan hasil verifikasi administasi keanggotaan partai politik untuk seterusnya dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, maka untuk itu diharapkan kepada para Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. Muhammad Ikhsan juga menyampaikan kepada Para PNS dan Para PPNPN untuk dapat terus meningkatkan pelayanan publik, demi terwujudnya PEMILU yang lebih baik di Kabupaten Mandailing Natal.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan Pimpinan Partai politik atau yang mewakili calon peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Mandailing Natal. Rakor ini bertujuan agar pengurus Partai Politik dan instansi terkait mengetahui dan memahami metode pelaksanaan Verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal Acara berlangsung di Aula Ladang Sari Gunung Tua Panyabungan. Kegiatan dimulai pada pukul 14.38 WIB oleh MC dengan diawali Pembacaan Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.Kegiatan secara resmi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief. Fadhillah Syarief  menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor agar masyarakat mengetahui bahwa Tahapan Pemilu sudah dimulai. “Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus merupakan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.Tentu saja pada kesempatan ini sudah saya sampaikan, bahwa yang akan mengikuti proses verfikasi faktual ini hanyalah partai yang sudah lolos verifikasi administrasi berdasarkan penetapan dari KPU RI nantinya dan tentu untuk Parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 serta lolos Parliamentary Threshold juga tidak akan ikut di verifikasi faktual. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Ikhsan selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggaraan. Materi yang disampaikan Muhammad Ikhsan berkaitan dengan Tatacara Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Mekanisme Penyampaian Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kesempatannya, Muhammad Ikhsan menjelaskan mulai dari dasar hukum, alur proses,  jadwal dan program, hingga mekanisme secara rinci dalam proses verifikasi faktual dan tanggapan masyarakat. Muhammad Ikhsan menyampaikan juga tatacara penentuan sampling dalam proses Verifikasi Faktual. “Ada rumus Krejcie Morgan yang digunakan dalam menentukan Sampling Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, banyak kondisi-kondisi yang perlu dipahami seperti tidak adanya identitas anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang menyatakan bukan anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia, hingga adanya anggota partai politik yang tidak berada di tempat tingggal saat verifikasi faktual berlangsung serta tidak dapat dihadirkan di kantor tetap partai politik. Melihat dari kondisi tersebut, dibutuhkan banyak persiapan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan partai politik. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief.

Kegiatan Rutin Apel Pagi di Lingkungan KPU Kabupaten Mandailing Natal

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Senin tanggal Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua melaksanakan Apel Pagi  di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Jalan Merdeka No 2 Kayu Jati Panyabungan, Apel Pagi dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal “Fadhillah Syarief”. Dalam arahannya Fadhillah Syarief menyampaikan tahapan Pemilu telah sampai pada verifikasi perbaikan administrasi dokumen partai politik, untuk itu diharapkan kepada para Verifikator agar lebih memaksimalkan kerja kolektif kolegial untuk kelancaran proses perbaikan. Verifikator diharapkan juga agar lebih teliti untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum. Diakhir sambutannya Fadhillah Syarief berpesan kepada seluruh Jajaran Sekretariat baik PNS maupun PPNPN untuk menjaga kesehatan dan juga menjaga solidaritas dalam bekerja, karena dengan kesehatan yang terjaga kita dapat bekerja dengan maksimal, dan dengan solidaritas kita juga dapat menjadikan pekerjaan kita lebih berkualitas.       

KPU Kabupaten Mandailing Natal Mengikuti RAKORNAS dan RAKORWIL di Medan

Kordiv Data Dan Informasi (Akhir Mada) Serta Kasubbag Perencanaan Data Dan Informasi (Zulham) KPU Kabupaten Mandailing Natal mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Pengelolaan dan pengolahan hasil data pemilih berkelanjutan (DPB) yang lebih efektif dan efisien sebagai persiapan bahan sinkronisasi dengan data penduduk potensial Pemilih pemilu (DP4) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2024 bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Jln Kapten Maulana Lubis No. 7, Petisah Tengah , Medan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara dari Tanggal, 22 s.d 24 September 2022. Rakornas Tersebut dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia turut hadir Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap dan Idham Holik bersama Sekjend KPU Bernad Dermawan sutrisno .Dalam Acara tersebut Ketua KPU Hasym Ashari Menyampaikan beberapa point 1.KPU akan menutup portal aplikasi Sidalih pada tanggal 30 September 2022 untuk dilakukan proses sinkronisasi kembali dengan Dukcapil dalam rangka persiapan data pemilih Pemilu Tahun 2024 2. Semua Data harus dibersihkan bahkan harus di hapus bila memang tidak memenuhi syarat ataupun tidak dikenal 3. Semua sistem informasi manajerialnya di bawah Datin & akan disatukan dalam satu sistem terintegrasi. 4. Dalam pengelolaan big data KPU, diminta semua bentuk data harus didigitalisasikan, untuk bisa dimanfaatkan 5. Data dinamis, seperti di media sosial, bentuk2 informasinya, akan digunakan untuk melihat respon masyarakat & pengguna media. 6. Pendaftaran Pemilih secara dejure, sesuai alamat KTP elektronik.   Selanjutnya Kordiv Data Dan Informasi (Akhir Mada) Serta Kasubbag Perencanaan Data Dan Informasi (Zulham) serta Operator Aplikasi Sidalih (Mulyadi Arisandi) KPU Kabupaten Mandailing Natal mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Pencermatan dan penyelesaian hasil data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan untuk pemutakhiran pemilu tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel Four Points Jl. Gatot Subroto Nomor.395, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dari Tanggal, 22 s.d 24 September 2022. Rakorwil tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea Rakor turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, Benget Silitonga, dan Ira Wirtati, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Kartinawaty Harahap, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Utara Maruli Pasaribu, serta Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara Krisnawaty Banjarnahor. Plh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea menyampaikan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berfokus kepada tiga kondisi pemilih yakni menambahkan pemilih baru yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan. Turut Hadir sebagai narasumber Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, dan dari Kanwil Menkumham Provinsi Sumatera Utara.