
Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Anggota Panitia Kecamatan yang baru dilantik. Narasumber terdiri dari seluruh komisioner untuk menyampaikan materi. Adapun pemberi materi yang pertama yaitu bapak Muhammad Yasir Nasution sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan pengarahan dan materi mengenai Kode Etik berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Prinsip Penyelenggara Pemilu dan menolak segala bentuk KKN.Adapun paparannya sebagai berikut: KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pengawasan Internal dilakukan terhadap pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin. Kode Perilaku yang diatur bermakna pencegahan, pembinaan, dan internalisasi nilai-nilai untuk membentuk esprit de corps KPU secara kelembagaan Pengaturan tata kerja Adhoc Pemilihan bertujuan untuk mempertajam makna tanggung jawab lewat pembinaan, pemberian hak dan kewajiban, sanksi dan penghargaan Pengaturan Kode Perilaku merupakan turunan dari Kode Etik, Pakta Integritas dan Sumpah/Janji yang harus dipatuhi oleh Badan Adhoc Pemilihan 2024. Dan pemberi materi yang kedua dari Bapak Akhir Mada selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi , Adapun paparan pokoknya yaitu: DP4 DATA PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILU data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. DAFTAR PEMILIH adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran PENCOCOKAN DAN PENELITIAN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Kemudian pemberi materi yang ketiga dari Bapak Muhammad Ikhsan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adapun paparan pokoknya yaitu: Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Integritas Penyelenggara Mekanisme Pengambilan Keputusan Tingkat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PKPU 10 Tahun 2022 Dan pemberi materi yang selanjutnya yaitu ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mandailing Natal Bapak Fadhillah Syarief memberikan paparan materi : Potensi praktik politik transaksional riskan dilakukan Potensi adanya intimidasi dan intervensi terhadap penyelenggara Potensi politik uang dan SARA pada kampanye dan pemungutan suarasebagai partisan Potensi upaya suap dan menerima gratifikasi tiap tahapan krusial Pemilu Potensi keterlibatan penyelenggara Potensi adanya keterlambatan distribusi logistik STRATEGI MENGANTISIPASI KERENTANAN Membutuhkan dukungan stakeholder dari Pemerintah, Peserta Pemilu, dan Pemilih untuk tetap mempedomani asas dan prinsip kepemiluan Membutuhkan pengkondisian keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat turut mendukung tahapan Membutuhkan sinergitas agenda kegiatan antar stakeholder dalam mendukung pemberantasan korupsi pada internal kelembagaan Menyampaikan informasi kepada publik kerja-kerja kelembagaan dalam mendukung terciptanya pemilu yang berintegritas Pemateri terakhir oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmasy dan SDM bapak Muhammad Husein Lubis menyampaikan materi sebagai berikut: melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama.