Berita Terkini

Penandatanganan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal membuat dan menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. MoU tersebut ditandatangani oleh Fadhillah Syarief, SH selaku Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagai Pihak Pertama dan Novan Hadian, S.H,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sebagai Pihak Kedua. MoU ini dibuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mensukseskan Pemilihan Umum 2024 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Adapun poin-poin atau program/kegiatan yang menjadi isi MoU  tersebut antara lain : Bahwa Pertama dapat meminta pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistence) kepada Pihak Kedua, selanjutnya Pihak Kedua menyatakan bersedia memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistence) yang diminta oleh pihak kedua; Dalam menjalankan program kegiatan Pemilu 2024, pihak pertama dapat meminta Pihak Kedua untuk turut bergabung ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dianggap relevan dengan tugas pokok dan fungsi Pihak Kedua. Melalui kegiatan penandatanganan MoU ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sambutannya berharap agar dalam menghadapi dan menjalani Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dapat dilalui bersama tanpa ada kendala apapun khususnya kendala yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal menegaskan pentingnya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan khususnya dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk guna menghadapi sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 baik itu sengketa hasil maupun sengketa hukum lainnya.

ARAHAN APEL PAGI & RAPAT RUTIN SENIN 11 JULI 2022 UNTUK MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

KPU  Kabupaten  Mandailing Natal, Senin tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua melaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Jalan Merdeka No 2 Kayu Jati Panyabungan, Apel Pagi di Pimpin oleh Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmasy” Bapak Muhammad Husein Lubis. Muhammad Husein dalam arahannya menyampaikan, Tahapan Pemilu sudah dimulai, terkait Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik akan dilaksanakan tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022 ia menghimbau kepada Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus dengan penuh tanggung jawab.    Muhammad Husein juga mengharapkan kepada seluruh Sekretariat KPU Kabupaten  Mandailing Natal agar tetap meningkatkan Kinerja dan Disiplin dalam menjalankan pekerjaan dan terus mengoptimalkan waktu dalam mensosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat di download oleh pengguna melalui Playstore yang ada diperangkat ponsel masing-masing, Fasilitas aplikasi Lindungi Hakmu Mobile ini merupakan bentuk transparansi aplikasi data pemilih. Oleh karena itu,  bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan data silahkan cek Aplikasi Lindungi Hakmu agar bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.   Selesai Apel Pagi dilanjutkan dengan Rapat Rutin yang dihadiri oleh Ketua dan  Anggota KPU Kabupaten  Mandailing Natal, Sekretaris KPU Kabupaten  Mandailing Natal, Para Kasubbag dan para staf  di Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten  Mandailing Natal, Setelah rapat dilaksanakan, maka peserta rapat sepakat dan menyetujui untuk mempersiapkan rencana kegiatan berikutnya antara lain: Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; Menindaklanjuti Data yang disampaikan oleh Lapas Kelas IIb Panyabungan terkait Data Warga Binaan. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; -      Memantau Perkembangan Persiapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 pada Situs Resmi KPU Republik Indonesia dan Group Media Sosial Divisi Teknis KPU; -      Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai Tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan; -      Menyusun Draft Final MoU KPU Mandailing Natal dan Kajari Mandailing Natal dan Koordinasi dengan Kajari Mandailing Natal dalam rangka penandatanganan MoU            ; -      Penandatanganan MoU KPU Mandailing Natal dan Kajari Mandailing Natal pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022; -      Diskusi tentang PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Divisi Sosdiklih, Parmasy dan SDM -      Melaksanakan Sosialisasi Persiapan Pemilu ke Pasar-pasar; -      Mensupervisi Proses Input Data pada Aplikasi SIMPEG oleh PPNPN KPU Kabupaten Mandailing Natal (paling lambat tanggal 18 juli 2022). Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; -      Melakukan Koordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait tata cara Pelelangan Formulir Pemilu dan Pemilihan pada Satker KPU Kabupaten Mandailing Natal.

APEL PAGI DAN RAPAT RUTIN

KPU  Kabupaten  Mandailing Natal, Senin tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua melaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Jalan Merdeka No 2 Kayu Jati Panyabungan, Apel Pagi di Pimpin oleh Muhammad Ikhsan (Divisi Teknis Penyelenggara). Muhammad Ikhsan dalam arahannya menyampaikan, Tahapan Pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022 yang lalu  maka dari itu, kita sebagai penyelenggara harus menjaga solidalitas dan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik, Muhammad Ikhsan juga menyampaikan KPU adalah Lembaga Pemerintah dimana KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menerapkan layanan yang optimal seperti menerapkan 3 S (senyum, sapa, salam) dalam pelayanan kepada masyarakat. Muhammad Ikhsan juga menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memperbarui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Total jumlah partai politik yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 31 partai politik dan 5 partai Lokal Aceh.       Selesai Apel Pagi dilanjutkan dengan Rapat Rutin yang dihadiri oleh Ketua dan  Anggota KPU Kabupaten  Mandailing Natal, Sekretaris KPU Kabupaten  Mandailing Natal, Para Kasubbag dan para Staf  di Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten  Mandailing Natal, Setelah rapat dilaksanakan, maka peserta rapat sepakat dan menyetujui untuk mempersiapkan rencana kegiatan berikutnya antara lain: Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; Koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu;  Memantau Perkembangan Persiapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 pada Situs Resmi KPU Republik Indonesia dan Group Media Sosial Divisi Teknis KPU; Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai Tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan; Menyampaikan Laporan Rapat Rutin Bulan Juni 2022 ke KPU Provinsi Sumatera Utara; Menyampaikan Laporan Piket Jaga Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal ke KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada masa Tahapan  Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta Surat Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 969/SDM.03-SD/12/2022 Tanggal 21 Juni 2022 Perihal Sistem Kerja Pegawai. Menyampaikan Laporan SPIP Bulan Juni 2022 ke KPU Provinsi Sumatera Utara melalui email hukumkpusu2@gmail.com Menyampaikan Laporan penjatuhan hukuman disiplin periode Juni 2022 pada personalia Sekretariat ke KPU Provinsi Sumatera Utara melalui email hukumkpusu2@gmail.com. Menyampaikan kembali Surat Tugas Piket Jaga Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal bulan Juli 2022 ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy; Melaksanakan Sosialisasi Persiapan Pemilu ke Pasar-pasar; Mengikuti Uji coba penggunaan Aplikasi Sistem Informasi  Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota  pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 melalui Zoom Meeting. Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; Menyusun laporan keuangan bulan juni 2022. Melaporkan kinerja PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal periode bulan Juni 2022.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan Sistem Pengamanan Data Menuju Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Undangan KPU Sumut Nomor : 333/TIK.04-Und/12/2022 Tanggal 03 Juli 2022, Divisi Program Data dan informasi dengan kasubbag Program data dan informasi dengan Admin Sidalih dan Operator Sidalih Mengikuti Rapat Koordinasi DPB dan Sistem Pengamanan Data Menuju Pemilu 2024 secara daring dengan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Sumatera Utara. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sumatera Utara ( Herdensi ) dan sebagai Narasumber Acara tersebut dibawakan KPU RI divisi Data dan Iformasi ( Betty Epsilon Idroos ). ibu Betty menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU RI NO 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Maksud dan tujuannya adalah: 1. Maksud dari Kegiatan ini adalah agar masing-masing satuan Kerja mampu menerapkan Keamanan dan Informasi dan kebersihan Siber secara efektif, efisien dan Konsisten 2. Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk memberikan Kerangka Kerja Standar Entang bagaimana Satuan Kerja (Satker) harus Mengelola Informasi dan Datanya ibu Betty juga menyampaikan salah satu tujuan dilaksanakan PDPB adalah Memelihara ,memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.  

Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Bulan Juni Tahun 2022

KPU Kabupaten Mandailing Natal Melaksanakan Rapat/Forum Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Bulan Juni Tahun 2022 Serta Sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu dan Knowledge Sharing PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.     Adapun Acara Rakor tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 Wib S/d 17.00 Wib. Pembukaan Acara dibawakan oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal( Fadhillah Syarief )serta Pembawa Acara Divisi Data dan Informasi ( Akhir Mada Daulay ) dan ikut serta hadir Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal. dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Polres Kabupaten Mandailing Natal,Disdukcapil Kabupaten Mandailing Natal,Lapas Kelas IIB Panyabungan,Kemenag Kabupaten Mandailing Natal,Dandim 0212/TS dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Mandailing Natal.

Apel Pagi dan Rapat Rutin di Lingkungan Sekretariat KPU Kab. Mandailing Natal

Apel pagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Senin tanggal Dua Puluh Tujuh Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua  bertempat di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Jalan merdeka No 2 Kayu Jati Panyabungan, Apel Pagi di Pimpin oleh Ketua  KPU Kabupaten Mandailing Natal “Fadillah Syarief” Fadillah Syarief dalam arahannya menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  sudah meluncurkan aplikasi sipol pada hari Jumat 24/6/2022 dimana aplikasi ini berguna sebagai pemeliharaan data dan informasi bagi para  partai politik, Aplikasi Sipol ini juga berguna untuk pelayanan public dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi public serta memperlancar proses pendaftaran partai politik pada pemilihan umum tahun 2024 . Fadillah Syarief menyampaikan kepada seluruh staf baik PNS maupun PPNPN di jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal agar tetap semangat dan solid dalam bekerja karena kita sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan yang terbaik  terhadap Lembaga ini Fadillah Syarief selalu menghimbau agar selalu mengupdate perkembangan di media sosial masing masing dan  menjaga setamina dalam menjalankan tahapan pemilu tahun 2024.             Selesai apel pagi dilanjutkan dengan rapat rutin yang dihadiri oleh Ketua dan  Anggota KPU Madina, Sekretaris KPU Madina,  Para Kasubbag dan Para Staf  di Jajaran Sekretariat KPU Madina. Setelah rapat dilaksanakan, maka peserta rapat sepakat dan menyetujui untuk mempersiapkan rencana kegiatan berikutnya antara lain: Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 009/PM.00.02/K.SU-11/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal Perubahan Data Pemilih; Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; Mempersiapkan Bahan Rakor PDPB Triwulan II Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada hari kamis Tanggal 30 Juni 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; -      Memantau Perkembangan Persiapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 pada Situs Resmi KPU Republik Indonesia dan Group Media Sosial Divisi Teknis KPU; -      Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai Tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan; Menyampaikan Laporan Rapat Rutin Bulan Juni 2022 ke KPU Provinsi Sumatera Utara; Menyusun Rencana Kegiatan/Anggaran Divisi Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; Menyampaikan Laporan Piket Jaga Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal ke KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada masa Tahapan  Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta Surat Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 969/SDM.03-SD/12/2022 Tanggal 21 Juni 2022 Perihal Sistem Kerja Pegawai. Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy; -      Melaksanakan Sosialisasi Persiapan Pemilu ke Pasar-pasar; -      Menyampaikan  Laporan Triwulan II Bakohumas (Maret 2022-Juni 2022). Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; -      Menginventarisir kembali Barang Milik Negara yang ada di lingkungan Satker Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal; -      Menyusun Rencana Kegiatan/Anggaran Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; -      Pengajuan SPM Gaji ke-13 Komisioner, Pegawai dan Tunjangan Kinerja ke-13 di lingkungan Satker KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Populer

Belum ada data.